Showing posts with label uu ump. Show all posts
Showing posts with label uu ump. Show all posts

Wednesday, 30 October 2013

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menyatakan belum menerima detail laporan mengenai keputusan besaran komponen hidup layak (KHL) yang akan menentukan besarnya kenaikan upah minimum pekerja (UMP).

"Belum saya terima di meja saya. Enggak apa-apa mereka (buruh) menuntut, tapi mesti masuk logika. Hitung-hitungannya seperti apa," kata Jokowi di Lapangan IRTI Monas, Jakarta, Senin (28/10/2013).

Jokowi menegaskan, hasil kesepakatan antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan buruh mengenai besaran KHL belum disampaikan. "Yang namanya UMP ditentukan kesepakatan antara Apindo dan pekerja serta dewan pengupahan. Kalau sudah sepakat, baru disampaikan ke saya," ujarnya.

Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan, KHL buruh sudah ditetapkan yakni sebesar Rp2.299.000.

"Buruh menganggap KHL-nya Rp2,7-Rp3 juta. Kenapa? Karena komponen mereka ambil sewa tempat dengan nilai tertinggi Rp850.000. Ya pengusaha enggak mau dong, survei pengusaha Rp500.000 lebih. Kita usahakan Rp650.000," kata Ahok.

Ahok mengungkapkan, besarnya UMP saat ini belum bisa secara produktivitas meningkatkan UMP tahun depan. "Jadi ada negara-negara lain sudah bisa, kita belum bisa. Sekarang kita masih bergelut di 60 komponen itu dulu," ujarnya.

Sekadar informasi, diketahui para buruh menuntut kenaikan UMP tahun 2014 sebesar Rp3,7 juta dan menaikkan komponen KHL menjadi 84 komponen.

"Saya ngomong produktivitas mesti dinaikkan dan diukur juga. Kalau itu dinaikkan, perusahaan-perusahaan bisa PHK. Jadi kita mesti ada keseimbangan. Ini tidak mungkin selesai masalah ini, tapi yang penting rumusannya sudah ada, yaitu KHL," tutupnya

sumber

Komponen Hidup Layak Buruh di Jakarta Rp2,29 Juta

http://us.images.detik.com/content/2013/10/30/4/191219_demosenayan.jpg

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan adanya undang-undang (UU) khusus yang mengatur soal pengupahan. Hal ini untuk mengatasi masalah perdebatan soal upah minimum provinsi (UMP) antara buruh dan pengusaha yang terus terulang setiap tahun.

"Diperlukan undang-undang pengupahan sehingga setiap tahun tidak seperti ini terus," kata Jokowi di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2013).

Ia mengatakan dalam UU tersebut bisa mengatur tentang sistem pengupahan per sektor atau per wilayah. Selain itu, komponen-komponen yang mempengaruhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) seharusnya juga bisa diatur dalam undang-undang tersebut.

"Isinya mengatur pengupahan per sektor atau per wilayah dan komponen-komponen yang mempengaruhi KHL bisa benar-benar diatur," terang mantan Walikota Solo ini.

Jokowi mengatakan para buruh yang berdemo menuntut kenaikan angka KHL dari Rp 2,2 juta menjadi Rp 2,7 juta serta item KHL, sebaiknya berdemo di kantor pemerintah pusat. Menurut Jokowi, upaya demo para buruh di Balaikota Jakarta dinilai salah sasaran.

"Iya dong salah sasaran karena saya nggak bisa, saya pakai pegangan mestinya peraturan menteri tenaga kerja. Kalau pribadi Jokowi beda. Kalau gubernur harus mengikuti aturan," katanya.

Selama ini ketentuan soal upah hanya mengatur soal UMP, yang diatur dalam UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 88, 89 dan 90. Sedangkan terkait peraturan di bawahnya, ada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 226/2000 tentang Upah Minimum dijelaskan bahwa upah minimum dapat ditetapkan di tingkat Provinsi dan Kabupaten.

Sumber

Harus ada ketegasan dari pemerintah agar kedua pihak baik pengusaha/investor maupun pihak buruh sama-sama tidak dirugikan.

Jokowi Usul Ada UU Khusus yang Mengatur Soal Pengupahan