A.
Perkembangan
Standar Profesional Akuntan Publik
Perkembangan
dari standar professional akuntan public dapat kita lihat dari uraian berikut
ini :
1. Tahun 1972 Ikatan Akuntan Indonesia
menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan yang disahkan dalam Kongres III Ikatan
Akuntan Indonesia.
Norma Pemeriksaan Akuntan tersebut
mencakup tanggung jawab akuntan publik, unsur-unsur norma pemeriksaan akuntan
yang meliputi pengkajian dan penilaian pengendalian intern, bahan pembuktian
dan penjelasan informatif, serta pembahasan mengenai peristiwa kemudian,
laporan khusus dan berkas pemeriksaan.
2.
Kongres
IV IAI tanggal 25 – 26 Oktober 1982 penyempurnaan atas buku Norma Pemeriksaan
Akuntan.
3.
Pada
tanggal 19 April 1986 norma yang telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim
Pengesahan, disahkan oleh Pengurus Pusat IAI.
4.
Kongres
ke VII Ikatan akuntan Indonesia tahun 1994, disahkan Standar Profesional
akuntan Publik yang secara garis besar berisi :
a.
Uraian
mengenai Standar Profesional akuntan Publik
b.
Berbagai
pernyataan standar auditing yang telah diklasifikasikan
c.
Berbagai
pernyataan standar atestasi yang telah diklasifikasikan
d.
Pernyataan
jasa akuntansi dan review
5.
Tahun
1999 IAI mengubah nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan menjadi Dewan Standar
Profesional Akuntan Publik yang menerbitkan buku Standar Profesional Akuntan
Publik yang terdiri atas lima standar
yaitu :
a.
Pernyataan
Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar
Auditing (IPSA).
b.
Pernyataan
Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar
Atestasi (IPSAT).
c.
Pernyataan
Standar Jasa Akuntansi dan Review
(PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi
dan Review (IPSAR).
d.
Pernyataan
Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan
Standar Jasa Konsultasi (IPSJK).
e.
Pernyataan
Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan
Standar Pengendalian Mutu (IPSM).
B.
Standar
Auditing
Standar
audit merupakan pedoman umum untuk membantu auditor memenuhi tanggungjawab
profesionalnya dalam audit atas laporan keuangan historis. Dewan Standar
Profesional Akuntan Publik (DSPAP) bertanggungjawab untuk mengeluarkan
pernyataan mengenai permasalahan audit bagi semua entitas. Pernyataan DSPAP itu
disebut Pernyataan Standar Audit (PSA).
Standar
audit yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI) terdiri atas sepuluh standar yang dikelompokkan menjadi tiga kelompok
besar, yaitu :
1. Standar Umum
a.
Audit
harus dilakukan oleh orang yang sudah mengikuti pelatihan dan memiliki
kecakapan teknis yang memadai sebagai seorang auditor.
b.
Auditor
harus mempertahankan sikap mental yang independen dalam semua hal yang
berhubungan dengan audit.
c.
Auditor
harus menerapkan kemahiran profesionla dalam melaksanakan audit dan menyusun
laporan.
2.
Standar
Pekerjaan Lapangan
a.
Auditor
harus merencanakan pekerjaan secara memadai dan mengawasi semua asisten
sebagaimana mestinya.
b.
Auditor
harus mempunyai pemahaman yang cukup mengenai entitas sertalingkungannya,
termasuk pengendalian internal, untuk menilai resiko salah saji yang signifikan
dalam laporan keuangan karena keslahan atau kecurangan, dan untuk merancang
sifat, waktu, serta luas prosedur audit selanjutnya.
c.
Auditor
harus memperoleh cukup bukti audit yang tepat dengan melakukan prosedur audit
agar memiliki dasar yang layak untuk memberikan pendapat yang menyangkut
laporan keuangan yang diaudit.
3.
Standar
Pelaporan
a.
Auditor
harus menyatakan dalam laporan auditor apakah laporan keuangan telah disajikan
sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku umum.
b.
Auditor
harus mengidentifikasi dalam laporan auditor mengenai keadaan dimana
prinsip-prinsip tersebut tidak secara konsisten diikuti selama periode berjalan
jika dikaitkan dengan periode sebelumnya.
c.
Jika
auditor menetapkan bahwa pengungkapan yang informatif belum memadai, maka
auditor harus menyatakannya dalam laporan auditor.
d.
Auditor
harus menyatakan pendapat mengenai laporan keuangan, secara keseluruhan, atau
menyatakan bahwa suatu pendapat tidak bisa diberikan, dalam laporan auditor.
Jika tidak dapat menyatakan suatu pendapat secara keseluruhan, maka auditor
harus menyatakan alasan-alasan yang mendasari dalam laporan auditor
C.
Penjelasan
Masing-masing Standar Audit
1.
Standar
Umum, standar ini menekankan pada pentingnya kualitas pribadi yang harus
dimiliki auditor.
a.
Pelatihan
dan kecakapan teknis yang memadai
Seorang
auditor diharuskan memiliki pendidikan formal dibidang audit dan akuntansi,
pengalaman praktik yang memadai bagi pekerjaan yang sedang dilakukan, serta
mengikuti pendidikan profesional yang berkelanjutan. Pendidikan formal auditor
independen dan pengalaman profesionalnya saling melengkapi satu sama lain,
pendidikan formal diperoleh melalui perguruan tinggi dan auditro juga harus
mengikuti pendidikan profesi berkelanjutan baik yang diadakan di KAP sendiri,
IAPI atau seminar dan lokakarya.
b.
Sikap
mental yang independen
Standar
ini mengharuskan auditor bersikap independen (tidak mudah dipengaruhi) karena
ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (kecuali auditor
independen), auditor tidak dibiarkan memihak kepada kepentingan siapa pun untuk
mempertahankan kebebasan berpendapatnya.
Pengertian
independen bagi auditor :
1)
Independent In Appearance, independen dilihat dari
penampilannya di struktur organisasi perusahaan.
2)
Independent In Fact , independensi dalam
kenyataannya/dalam menjalankan tugasnya.
3)
Independent In Mind (Independensi dalalm pikiran),
sebagai contoh, seorang auditor mendapatkan temuan audit yang memiliki indikasi
pelanggaran atau korupsi atau yang memerlukan audit adjustment yang material. Kemudian dia berfikir untuk
menggunakan penemuan audit tersebut untuk memeras
auditee. Walaupun baru dipikirkan, belum dilaksanakan, in mind auditor sudah kehilangan independensinya.
c.
Kemahiran
profesional
Auditor
adalah profesional yang bertanggung jawab melaksanakan tugasnya dengan tekun
dan seksama. Kecermatan mencakup pertimbangan mengenai kelengkapan dokumentasi
audit, kecukupan bukti audit, serta ketetapan laporan audit. Pengumpulan dan
penilaian bukti audit secara objektif menuntut auditor mempertimbangkan
kompetensi dan kecukupan bukti tersebut.
2.
Standar
Pekerjaan Lapangan
Standar pekerjaan lapangan
menyangkut pengumpulan bukti dan aktivitas lain selama pelaksanaan audit yang
sebenarnya, berkaitan dengan pe;aksanaan
pemeriksaan akuntan di lapangan (audit
field work), mulai dari perencanaan audit dan supervisi, pemahaman dan
evaluasi pengendalian intern, pengumpulan bukti-bukti audit sampai selesainya audit field work.
a.
Perencanaan
dan pengawasan yang memadai
Audit
direncanakan secara layakuntuk memastikan audit itu memadai dan para asisten diawasi
dengan sebagaimana mestinya, karena sebagian besar pekerjaan lapangan dilakukan
oleh anggota staf yang kurang berpengalaman.
b.
Memahami
entitas dan lingkungannya, termasuk pengendalian internal
Auditor
harus memahami bisnis dan industri klien, pemahaman ini akan membantu auditor
dalam mengidentifikasi resiko bisnis yang signifikan dalam laporan keuangan.
Pemahaman terhadap sistem pengandalian internal klien juga penting untuk
mengurangi resiko bisnis klien, menjaga aset dan catatn, serta menghasilkan informasi
keuangan yang andal. Jika auditor yakin bahwa sistem pengendalian internal
klien memadai, maka jumlah bukti audit yang harus dikumpulkan akan jauh lebih
sedikit dibandngkan bila pengendaliannya tidak memadai.
c.
Bukti
yang mencukupi dan tepat
Standar
ini berisi tentang cara-cara yang harus dilakukan oleh auditor dalam
mengumpulkan bahan bukti yang cukup dan kompetenuntuk mendukung pendapat yang
harus diberikan auditor terhadap kewajaran laporan keuangan yang diauditnya.
3.
Standar
Pelaporan
Keempat standar pelaporan
mengharuskan auditor menyiapkan laporan mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan, termasuk pengungkapan informatif, laporan auditor juga harus
menyatakan apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan juga mengidentifikasi keadaan
dimana GAAP tidak diterapkan secara konsisten dalam tahun berjalan jika
dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
a.
Standar
pelaporan pertama
Standar
ini tidak mengharuskan auditor untuk menyatakan tentang fakta, namun standar
tersebut mengharuskan auditor untuk menyatakan suatu pendapat mengenai apakah
laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia.
b.
Standar
pelaporan kedua (Standar konsistensi)
Laporan
auditor harus menunjukkan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan standar
akuntansi dalam penysunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan
penerapan standar akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya. Tujuan standar
ini adalah memberikan jaminan bahwa jika daya banding laporan keuangan diantara
dua periode dipengaruhi secara material oleh perubahan standar akuntansi,
auditor akan mengungkapkan perubahan tersebut dalam laporannya.
c.
Standar
pelaporan ketiga.
Penyajian
laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi mencakup dimuatnya
pengungkapan informatif yang memadai atas hal-hal material. Hal-hal tersebut
mencakup :
1)
Bentuk,
susunan, dan isi laporan keuangan
2)
Catatan
atas laporan keuangan
d.
Standar
pelaporan keempat
Tujuan
dari standar ini adlah untuk mencegah salah tafsir tentang tingkat tanggung
jawab yang dipikul oleh akuntan bila namanya dikaitkan dengan laporan keuangan
I.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Setiap
manusia yang memberikan jasa dari pengetahuan dan keahlian pada pihak lain
seharusnya memiliki rasa tanggung jawab pada pihak-pihak yang dipengaruhi oleh
jasanya itu. Kode Etik Profesi Akuntan Publik adalah pedoman bagi para anggota
Institute Akuntan Publik Indonesia untuk bertugas secara bertanggung jawab dan
objektif.
Rumusan
Kode Etik sebelum 1 Januari 2011 sebagian besar merupakan rumusan kode etik yang
dihasilkan dalam kongres ke-6 Ikatan Akuntan Indonesia dan ditambah dengan
masukan-masukan yang diperoleh dari Seminar Sehari Pemutakhiran Kode Etik
Akuntan Indonesia tanggal 15 Juni 1994 di Hotel Daichi Jakarta serta hasil
pembahasan Sidang Komite Kode Etik Akuntan Indonesia tahun 1994 di Bandung.
Pernyataan Etika Profesi
Saat
itu Kode Etik Akuntan Indonesia terdiri dari delapan bab 11 pasal dan enam
pernyataan etika profesi. Pernyataan tersebut adalah :
1. Pernyataan etika profesi Nomor 1
tentang INTEGRITAS, OBJEKTIVITAS, DAN INDEPENDENSI.
2.
Pernyataan
etika profesi Nomor 2 tentang KECAKAPAN PROFESIONAL.
3.
Pernyataan
etika profesi Nomor 3 tentang PENGUNGKAPAN INFORMASI RAHASIA KLIEN.
4.
Pernyataan
etika profesi Nomor 4 tentang IKLAN BAGI KANTOR AKUNTAN PUBLIK.
5.
Pernyataan
etika profesi Nomor 5 tentang KOMUNIKASI ANTAR AKUNTAN PUBLIK
6. Pernyataan etika profesi Nomor 6
tentang PERPINDAHAN STAF/PARTNER DARI SATU KANTOR AKUNTAN KE KANTOR AKUNTAN
LAIN.
Dalam
Kongres ke 7 Institut Akuntan Publik Indonesia yang diadakan di Jakarta bulan
September 1998 diadakan beberapa perubahan mengenai Kode Etik, antara lain sebagai berikut :
·
Komite
Kode Etik tidak ada lagi struktur organisasi IAPI.
·
Rerangka
Kode Etik IAPI menjadi :
o
Prinsip
Etika
o
Aturan
Etika
o
Interpretasi
Aturan Etika
o
Tanya
dan Jawab
Prinsip
Etika mengikat seluruh anggota IAPI, dan merupakan produk kongres.
Aturan
Etika mengikat kepada seluruh kompartemen dan merupakan produk Rapat Anggota
Kompartemen. Aturan Etika tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Etika. Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Kompartemen setelah memperhatikan tanggapan dari anggota dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dlam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan
Etika Profesi yang berlaku saat itu dapat dipakai sebagai interpretasi dan atau
Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
·
Prinsip
Etika Profesi, yang merupakan landasan perilaku etika profesional, terdiri atas
8 prinsip yaitu :
1.
Tanggung
jawab profesi
2.
Kepentingan
umum (publik)
3.
Integritas
4.
Objektivitas
5.
Kompetensi
dan kehati-hatian profesional
6.
Kerahasiaan
7.
Perilaku
profesional
8.
Standar
teknis
Pada gambar di bawah ini bisa
dilihat Rerangka Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia sebelum 1 Januari 2011
Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik sebelum 1 Januari 2011 secara lengkap
disajikan berikut :
ATURAN ETIKA KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK
Aturan etika kompartemen akuntan publik (IAI,
20000.1-20000.6):
KETERTERAPAN (APPLICABILITY)
Aturan Etika ini
harus diterapkan oleh
anggota Ikatan Akuntan
Indonesia Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf professional
(baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP (yang bekerja pada
satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Rekan
pimpinan KAP bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh anggota KAP.
DEFINISI/PENGERTIAN
Klien adalah
pemberi kerja (orang
atau badan), yang
mempekerjakan atau menugaskan
seseorang atau lebih anggota IAI-KAP atau KAP tempat anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional. Istilah
pemberi kerja untuk tujuan ini tidak termasuk
orang atau badan yang mempekerjakan anggota.
Laporan
Keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya, bila
ada, yang dimaksudkan
untuk mengkomunikasikan sumber
daya ekonomi (aktiva) dan/atau
kewajiban suatu entitas pada saat tertentu atau perubahan atas aktiva dan/atau kewajiban selam suatu periode
tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum
atau basis akuntansi
komprehensif selain prinsip
akuntansi yang berlaku umum. Data keuangan lainnya yang
digunakan untuk mendukung rekomendasi
kepada klien atau yang terdapat dalam dokumen untuk suatu pelaporan yang
diatur dalam standar atestasi dalam
perikatan atestasi, dan surat pemberitahuan tahunan pajak (SPT) serta daftar-daftar pendukungnya bukan
merupakan laporan keuangan. Pernyataan, surat
kuasa atau tanda tangan pembuat SPT tidak merupakan pernyataan pendapat
atas laporan keuangan.
Kantor
Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berusaha dibidang
pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.
Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) adalah
wadah organisasi profesi
akuntan Indonesia yang diakui
pemerintah.
Ikatan Akuntan
Indonesia-Kompartemen
Akuntan Publik (IAI-KAP) adalah
wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai
akuntan publik atau bekerja di kantor
akuntan publik.
Anggota adalah semua anggota IAI-KAP.
Anggota
Kantor Akuntan Publik (anggota KAP) adalah anggota IAI-KAP dan
staf profesional (baik
anggota IAI-KAP maupun
yang bukan anggota
IAI-KAP) yang bekerja pada satu KAP.
Akuntan
Publik adalah
akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan atau pejabat yang berwenang lainnya untuk
menjalankan praktik akuntan publik.
Praktik akuntan
publik adalah pemberian
jasa profesional kepada
klien yang dilakukan oleh anggota
IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review,
perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi, dan jasa lain yang diatur Standar Profesional
Akuntan Publik:
100 INDEPENDENSI,
INTEGRITAS, DAN OBJEKTIFITAS
101 Independensi
Dalam menjalankan tugasnya,
anggota KAP harus
selalu mempertahankan sikap
mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana
diatur dalam standar profesional
akuntan publik yang
ditetapkan oleh IAI.
Sikap mental independensi
harus meliputi independen
dalam fakta (in fact)
maupun dalam penampilan (in appearance).
102 Integritas dan Objektifitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan
integritas dan objektivitas, harus bebas
dari benturan kepentingan (conflict of
interest) dan tidak boleh membiarkan
faktor salah saji
material (material misstatement) yang
diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada
pihak lain.
200 STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI
201 Standar Umum
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta
interprestasi yang terkait yang
dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang diterapkan IAPI:
A. Kompetensi profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat
diselesaikan dengan kompetensi
profesional.
B. Kecermatan dan
keseksamaan profesional. Anggota
KAP wajib melakukan
pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan
profesional.
C. Perencanaan dan supervisi. Anggota
KAP wajib merencanakan
dan mensupervisi secara memadai
setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
D. Data relevan yang memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan
yang memadai untuk
menjadi dasar yang
layak bagi simpulan
atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa
profesionalnya.
202 Kapatuhan terhadap
Standar
Anggota KAP yang
melaksanakan penugasan jasa
auditing, atestasi, review,
kompilasi, konsultasi
manajemen, perpajakan, atau
jasa profesional lainnya
wajib mematuhi standar yang
dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
203 Prinsip-prinsip
Akuntansi
Anggota KAP tidak
diperkenankan:
1.
Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan
keuangan atau data keuangan lain suatu
entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau.
2.
Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material
yang harus dilakukan terhadap laporan
atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat
penyimpangan yang berdampak
material terhadap laporan
atau data secara
keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi
yang ditetapkan oleh
badan pengatur standar
yang ditetapkan IAI.
Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat
penyimpangan seperti tersebut
diatas. Dalam kondisi
tersebut, anggota KAP
dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama
anggota KAP dapat menunjukkan bahwa
laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpanan seperti itu, dengan cara mengungkapkan
penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila
praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku
umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
300 TANGGUNG JAWAB
KEPADA KLIEN
301 Informasi Klien
yang Rahasia
Anggota
KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa
persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
1.
membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai
dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
2.
mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk
mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi
penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap
ketentuan perudangan yang berlaku
3.
melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota
sesuai dengan kewenangan IAI atau
4.
menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau
pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI
– KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota
Anggota
yang terlibat dalam penyidikan dan review di atas, tidak boleh memanfaatkan
untuk kepentingan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang
harus dirahasiakan yang diketahuinya dapam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini
tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan
proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam
butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah
disebutkan dalam butir (3) di atas.
302 Fee Profesional
A. Besaran Fee
Besarnya
fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain: risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat
keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP
yang bersangkutan, dan pertimbangan profesional lainnya.
Anggota KAP
tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat
merusak citra profesi.
B. Fee Kontijen
Fee
kontijen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional
tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu
dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee
dianggap tidak kontijen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur
atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum
atau temuan badan pengatur.
Anggota KAP tidak
diperkenankan untuk menetapkan fee kontijen apabila penetapan tersebut dapat
mengurangi independensi.
400 TANGGUNG JAWAB
KEPADA REKAN SEPROFESI
401 Tanggung Jawab
kepada Rekan Seprofesi
Anggota
wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan
yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
402 Komunikasi
Antar-akuntan Publik
Anggota
wajib bekomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan
mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu
atau untuk tahun buku yang sama ditujuk akuntan publik lain dengan jenis dan
periode serta tujuan yang berlainan.
Akuntan
publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari
akuntan pengganti secara memadai.
403 Perikatan Atestasi
Akuntan
publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi
dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih
dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk
emembuhi ketentuan perundang-undangan atau pertauran yang dibuat oleh badan
yang berwenang.
500 TANGGUNG JAWAB DAN
PRAKTIK LAIN
501 Perbuatan dan
Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota
tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang
mencemarkan profesi.
502 Iklan, Profesi, dan
Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota
dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui
pemasangan iklan, melalui promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya
sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
503 Komisi dan Fee
Referal
A. Komisi
Komisi
adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan
kepada atau diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh perikatan dari
klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima
komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi
independensi.
B. Fee Referal
(Rujukan)
Fee
referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama
penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya
diperkenankan bagi sesama profesi.
504 Bentuk Organisasi
dan KAP
Anggota
hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau yang tidak menyesatkan
dan merendahkan citra profesi.
Sumber : http://www.slideshare.net/yulimelsari/standar-audit-dan-kode-etik-profesi-akuntan-publik
0 comments:
Post a Comment