Sunday 23 November 2014

TUGAS 8 - Perkembangan Standar Auditing




A.     Perkembangan Standar Profesional Akuntan Publik
Perkembangan dari standar professional akuntan public dapat kita lihat dari uraian berikut ini :
1.      Tahun 1972 Ikatan Akuntan Indonesia menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan yang disahkan dalam Kongres III Ikatan Akuntan Indonesia.
Norma Pemeriksaan Akuntan tersebut mencakup tanggung jawab akuntan publik, unsur-unsur norma pemeriksaan akuntan yang meliputi pengkajian dan penilaian pengendalian intern, bahan pembuktian dan penjelasan informatif, serta pembahasan mengenai peristiwa kemudian, laporan khusus dan berkas pemeriksaan.
2.      Kongres IV IAI tanggal 25 – 26 Oktober 1982 penyempurnaan atas buku Norma Pemeriksaan Akuntan.
3.      Pada tanggal 19 April 1986 norma yang telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim Pengesahan, disahkan oleh Pengurus Pusat IAI.
4.      Kongres ke VII Ikatan akuntan Indonesia tahun 1994, disahkan Standar Profesional akuntan Publik yang secara garis besar berisi :
a.       Uraian mengenai Standar Profesional akuntan Publik
b.      Berbagai pernyataan standar auditing yang telah diklasifikasikan
c.       Berbagai pernyataan standar atestasi yang telah diklasifikasikan
d.      Pernyataan jasa akuntansi dan review
5.      Tahun 1999 IAI mengubah nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan menjadi Dewan Standar Profesional Akuntan Publik yang menerbitkan buku Standar Profesional Akuntan Publik  yang terdiri atas lima standar yaitu :
a.       Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA).
b.      Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT).
c.       Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR).
d.      Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK).
e.       Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (IPSM).
B.     Standar Auditing
Standar audit merupakan pedoman umum untuk membantu auditor memenuhi tanggungjawab profesionalnya dalam audit atas laporan keuangan historis. Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP) bertanggungjawab untuk mengeluarkan pernyataan mengenai permasalahan audit bagi semua entitas. Pernyataan DSPAP itu disebut Pernyataan Standar Audit (PSA).
Standar audit yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) terdiri atas sepuluh standar yang dikelompokkan menjadi tiga kelompok besar, yaitu :
1.      Standar Umum
a.       Audit harus dilakukan oleh orang yang sudah mengikuti pelatihan dan memiliki kecakapan teknis yang memadai sebagai seorang auditor.
b.      Auditor harus mempertahankan sikap mental yang independen dalam semua hal yang berhubungan dengan audit.
c.       Auditor harus menerapkan kemahiran profesionla dalam melaksanakan audit dan menyusun laporan.
2.      Standar Pekerjaan Lapangan
a.       Auditor harus merencanakan pekerjaan secara memadai dan mengawasi semua asisten sebagaimana mestinya.
b.      Auditor harus mempunyai pemahaman yang cukup mengenai entitas sertalingkungannya, termasuk pengendalian internal, untuk menilai resiko salah saji yang signifikan dalam laporan keuangan karena keslahan atau kecurangan, dan untuk merancang sifat, waktu, serta luas prosedur audit selanjutnya.
c.       Auditor harus memperoleh cukup bukti audit yang tepat dengan melakukan prosedur audit agar memiliki dasar yang layak untuk memberikan pendapat yang menyangkut laporan keuangan yang diaudit.
3.      Standar Pelaporan
a.       Auditor harus menyatakan dalam laporan auditor apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku umum.
b.      Auditor harus mengidentifikasi dalam laporan auditor mengenai keadaan dimana prinsip-prinsip tersebut tidak secara konsisten diikuti selama periode berjalan jika dikaitkan dengan periode sebelumnya.
c.       Jika auditor menetapkan bahwa pengungkapan yang informatif belum memadai, maka auditor harus menyatakannya dalam laporan auditor.
d.      Auditor harus menyatakan pendapat mengenai laporan keuangan, secara keseluruhan, atau menyatakan bahwa suatu pendapat tidak bisa diberikan, dalam laporan auditor. Jika tidak dapat menyatakan suatu pendapat secara keseluruhan, maka auditor harus menyatakan alasan-alasan yang mendasari dalam laporan auditor

C.     Penjelasan Masing-masing Standar Audit
1.      Standar Umum, standar ini menekankan pada pentingnya kualitas pribadi yang harus dimiliki auditor.
a.       Pelatihan dan kecakapan teknis yang memadai
Seorang auditor diharuskan memiliki pendidikan formal dibidang audit dan akuntansi, pengalaman praktik yang memadai bagi pekerjaan yang sedang dilakukan, serta mengikuti pendidikan profesional yang berkelanjutan. Pendidikan formal auditor independen dan pengalaman profesionalnya saling melengkapi satu sama lain, pendidikan formal diperoleh melalui perguruan tinggi dan auditro juga harus mengikuti pendidikan profesi berkelanjutan baik yang diadakan di KAP sendiri, IAPI atau seminar dan lokakarya.
b.      Sikap mental yang independen
Standar ini mengharuskan auditor bersikap independen (tidak mudah dipengaruhi) karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (kecuali auditor independen), auditor tidak dibiarkan memihak kepada kepentingan siapa pun untuk mempertahankan kebebasan berpendapatnya.
Pengertian independen bagi auditor :
1)      Independent In Appearance, independen dilihat dari penampilannya di struktur organisasi perusahaan.
2)      Independent In Fact , independensi dalam kenyataannya/dalam menjalankan tugasnya.
3)      Independent In Mind (Independensi dalalm pikiran), sebagai contoh, seorang auditor mendapatkan temuan audit yang memiliki indikasi pelanggaran atau korupsi atau yang memerlukan audit adjustment yang material. Kemudian dia berfikir untuk menggunakan penemuan audit tersebut untuk memeras auditee. Walaupun baru dipikirkan, belum dilaksanakan, in mind auditor sudah kehilangan independensinya.
c.       Kemahiran profesional
Auditor adalah profesional yang bertanggung jawab melaksanakan tugasnya dengan tekun dan seksama. Kecermatan mencakup pertimbangan mengenai kelengkapan dokumentasi audit, kecukupan bukti audit, serta ketetapan laporan audit. Pengumpulan dan penilaian bukti audit secara objektif menuntut auditor mempertimbangkan kompetensi dan kecukupan bukti tersebut.
2.      Standar Pekerjaan Lapangan
Standar pekerjaan lapangan menyangkut pengumpulan bukti dan aktivitas lain selama pelaksanaan audit yang sebenarnya, berkaitan dengan  pe;aksanaan pemeriksaan akuntan di lapangan (audit field work), mulai dari perencanaan audit dan supervisi, pemahaman dan evaluasi pengendalian intern, pengumpulan bukti-bukti audit sampai selesainya audit field work.
a.       Perencanaan dan pengawasan yang memadai
Audit direncanakan secara layakuntuk memastikan audit itu memadai dan para asisten diawasi dengan sebagaimana mestinya, karena sebagian besar pekerjaan lapangan dilakukan oleh anggota staf yang kurang berpengalaman.
b.      Memahami entitas dan lingkungannya, termasuk pengendalian internal
Auditor harus memahami bisnis dan industri klien, pemahaman ini akan membantu auditor dalam mengidentifikasi resiko bisnis yang signifikan dalam laporan keuangan. Pemahaman terhadap sistem pengandalian internal klien juga penting untuk mengurangi resiko bisnis klien, menjaga aset dan catatn, serta menghasilkan informasi keuangan yang andal. Jika auditor yakin bahwa sistem pengendalian internal klien memadai, maka jumlah bukti audit yang harus dikumpulkan akan jauh lebih sedikit dibandngkan bila pengendaliannya tidak memadai.
c.       Bukti yang mencukupi dan tepat
Standar ini berisi tentang cara-cara yang harus dilakukan oleh auditor dalam mengumpulkan bahan bukti yang cukup dan kompetenuntuk mendukung pendapat yang harus diberikan auditor terhadap kewajaran laporan keuangan yang diauditnya.
3.      Standar Pelaporan
Keempat standar pelaporan mengharuskan auditor menyiapkan laporan mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk pengungkapan informatif, laporan auditor juga harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan juga mengidentifikasi keadaan dimana GAAP tidak diterapkan secara konsisten dalam tahun berjalan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
a.       Standar pelaporan pertama
Standar ini tidak mengharuskan auditor untuk menyatakan tentang fakta, namun standar tersebut mengharuskan auditor untuk menyatakan suatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
b.      Standar pelaporan kedua (Standar konsistensi)
Laporan auditor harus menunjukkan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan standar akuntansi dalam penysunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan standar akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya. Tujuan standar ini adalah memberikan jaminan bahwa jika daya banding laporan keuangan diantara dua periode dipengaruhi secara material oleh perubahan standar akuntansi, auditor akan mengungkapkan perubahan tersebut dalam laporannya.
c.       Standar pelaporan ketiga.
Penyajian laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi mencakup dimuatnya pengungkapan informatif yang memadai atas hal-hal material. Hal-hal tersebut mencakup :
1)      Bentuk, susunan, dan isi laporan keuangan
2)      Catatan atas laporan keuangan
d.      Standar pelaporan keempat
Tujuan dari standar ini adlah untuk mencegah salah tafsir tentang tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh akuntan bila namanya dikaitkan dengan laporan keuangan

I.          Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Setiap manusia yang memberikan jasa dari pengetahuan dan keahlian pada pihak lain seharusnya memiliki rasa tanggung jawab pada pihak-pihak yang dipengaruhi oleh jasanya itu. Kode Etik Profesi Akuntan Publik adalah pedoman bagi para anggota Institute Akuntan Publik Indonesia untuk bertugas secara bertanggung jawab dan objektif.
Rumusan Kode Etik sebelum 1 Januari 2011 sebagian besar merupakan rumusan kode etik yang dihasilkan dalam kongres ke-6 Ikatan Akuntan Indonesia dan ditambah dengan masukan-masukan yang diperoleh dari Seminar Sehari Pemutakhiran Kode Etik Akuntan Indonesia tanggal 15 Juni 1994 di Hotel Daichi Jakarta serta hasil pembahasan Sidang Komite Kode Etik Akuntan Indonesia tahun 1994 di Bandung.
Pernyataan Etika Profesi
Saat itu Kode Etik Akuntan Indonesia terdiri dari delapan bab 11 pasal dan enam pernyataan etika profesi. Pernyataan tersebut adalah :
1.      Pernyataan etika profesi Nomor 1 tentang INTEGRITAS, OBJEKTIVITAS, DAN INDEPENDENSI.
2.      Pernyataan etika profesi Nomor 2 tentang KECAKAPAN PROFESIONAL.
3.      Pernyataan etika profesi Nomor 3 tentang PENGUNGKAPAN INFORMASI RAHASIA KLIEN.
4.      Pernyataan etika profesi Nomor 4 tentang IKLAN BAGI KANTOR AKUNTAN PUBLIK.
5.      Pernyataan etika profesi Nomor 5 tentang KOMUNIKASI ANTAR AKUNTAN PUBLIK
6.      Pernyataan etika profesi Nomor 6 tentang PERPINDAHAN STAF/PARTNER DARI SATU KANTOR AKUNTAN KE KANTOR AKUNTAN LAIN.
Dalam Kongres ke 7 Institut Akuntan Publik Indonesia yang diadakan di Jakarta bulan September 1998 diadakan beberapa perubahan mengenai Kode Etik,  antara lain sebagai berikut :
·         Komite Kode Etik tidak ada lagi struktur organisasi IAPI.
·         Rerangka Kode Etik IAPI menjadi :
o   Prinsip Etika
o   Aturan Etika
o   Interpretasi Aturan Etika
o   Tanya dan Jawab
Prinsip Etika mengikat seluruh anggota IAPI, dan merupakan produk kongres.
Aturan Etika mengikat kepada seluruh kompartemen dan merupakan produk Rapat Anggota Kompartemen. Aturan Etika tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Etika. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Kompartemen setelah memperhatikan tanggapan dari anggota dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dlam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat itu dapat dipakai sebagai interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
·         Prinsip Etika Profesi, yang merupakan landasan perilaku etika profesional, terdiri atas 8 prinsip yaitu :
1.      Tanggung jawab profesi
2.      Kepentingan umum (publik)
3.      Integritas
4.      Objektivitas
5.      Kompetensi dan kehati-hatian profesional
6.      Kerahasiaan
7.      Perilaku profesional
8.      Standar teknis
Pada gambar di bawah ini bisa dilihat Rerangka Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia sebelum 1 Januari 2011




 

Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik sebelum 1 Januari 2011 secara lengkap disajikan berikut :
ATURAN ETIKA KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK 
Aturan etika kompartemen akuntan publik (IAI, 20000.1-20000.6):  
KETERTERAPAN (APPLICABILITY) 
Aturan  Etika  ini  harus  diterapkan  oleh  anggota  Ikatan  Akuntan  Indonesia Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP (yang bekerja pada satu Kantor Akuntan  Publik (KAP). Rekan pimpinan KAP bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh  anggota KAP.  
DEFINISI/PENGERTIAN 
Klien  adalah  pemberi  kerja  (orang  atau  badan),  yang  mempekerjakan  atau   menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI-KAP atau KAP tempat anggota bekerja  untuk melaksanakan jasa profesional. Istilah pemberi kerja untuk tujuan ini tidak termasuk  orang atau badan yang mempekerjakan anggota. 
Laporan Keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang   menyertainya,  bila  ada,  yang  dimaksudkan  untuk  mengkomunikasikan  sumber  daya  ekonomi (aktiva) dan/atau kewajiban suatu entitas pada saat tertentu atau perubahan atas  aktiva dan/atau kewajiban selam suatu periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi  yang  berlaku  umum  atau  basis  akuntansi  komprehensif  selain  prinsip  akuntansi  yang  berlaku umum. Data keuangan lainnya yang digunakan untuk mendukung rekomendasi  kepada klien atau yang terdapat dalam dokumen untuk suatu pelaporan yang diatur dalam  standar atestasi dalam perikatan atestasi, dan surat pemberitahuan tahunan pajak (SPT)  serta daftar-daftar pendukungnya bukan merupakan laporan keuangan. Pernyataan, surat  kuasa atau tanda tangan pembuat SPT tidak merupakan pernyataan pendapat atas laporan  keuangan. 
Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang  memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berusaha dibidang  pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.  
Ikatan  Akuntan  Indonesia  (IAI)  adalah  wadah  organisasi  profesi  akuntan  Indonesia yang diakui pemerintah. 
Ikatan  Akuntan  Indonesia-Kompartemen  Akuntan  Publik  (IAI-KAP)  adalah  wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik  atau bekerja di kantor akuntan publik. 
Anggota adalah semua anggota IAI-KAP. 
Anggota Kantor Akuntan Publik (anggota KAP) adalah anggota IAI-KAP dan  staf  profesional  (baik  anggota  IAI-KAP  maupun  yang  bukan  anggota  IAI-KAP)  yang  bekerja pada satu KAP. 
Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan atau  pejabat yang berwenang lainnya untuk menjalankan praktik akuntan publik. 
Praktik  akuntan  publik  adalah  pemberian  jasa  profesional  kepada  klien  yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi  dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi, dan  jasa lain yang diatur Standar Profesional Akuntan Publik:  
100 INDEPENDENSI, INTEGRITAS, DAN OBJEKTIFITAS 
101 Independensi 
Dalam  menjalankan  tugasnya,  anggota  KAP  harus  selalu  mempertahankan  sikap  mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam  standar  profesional  akuntan  publik  yang  ditetapkan  oleh  IAI.  Sikap  mental  independensi  harus  meliputi  independen  dalam  fakta  (in  fact)  maupun  dalam  penampilan (in appearance). 
102 Integritas dan Objektifitas 
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan  objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak  boleh  membiarkan  faktor  salah  saji  material  (material  misstatement)  yang  diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak  lain. 



200 STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI
201  Standar Umum 
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interprestasi yang terkait  yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang diterapkan IAPI: 
A.     Kompetensi profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa  profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan  kompetensi profesional. 
B.      Kecermatan  dan  keseksamaan  profesional.  Anggota  KAP  wajib  melakukan  pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional. 
C.     Perencanaan  dan  supervisi.  Anggota  KAP  wajib  merencanakan  dan  mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional. 
D.     Data relevan yang memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang  memadai  untuk  menjadi  dasar  yang  layak  bagi  simpulan  atau  rekomendasi  sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.    
202  Kapatuhan terhadap Standar 
Anggota  KAP  yang  melaksanakan  penugasan  jasa  auditing,  atestasi,  review,  kompilasi, konsultasi  manajemen,  perpajakan,  atau  jasa  profesional  lainnya  wajib  mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh  IAI. 
203 Prinsip-prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan: 
1.      Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau  data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang  berlaku umum atau. 
2.      Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus  dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi  yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak  material  terhadap  laporan  atau  data  secara  keseluruhan  dari  prinsip-prinsip  akuntansi  yang  ditetapkan  oleh  badan  pengatur  standar  yang  ditetapkan  IAI.  Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan  seperti  tersebut  diatas.  Dalam  kondisi  tersebut,  anggota  KAP  dapat  tetap  mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan  bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpanan  seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya  (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
300 TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN
301 Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
1.      membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
2.      mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan perudangan yang berlaku
3.      melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
4.      menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI – KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota
Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review di atas, tidak boleh memanfaatkan untuk kepentingan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dapam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.


302 Fee Profesional
A.     Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain: risiko penugasan,  kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan, dan pertimbangan profesional lainnya.
Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
B.     Fee Kontijen
Fee kontijen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontijen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontijen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi independensi.
400 TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI
401 Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
402 Komunikasi Antar-akuntan Publik
Anggota wajib bekomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditujuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.


403 Perikatan Atestasi
Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk emembuhi ketentuan perundang-undangan atau pertauran yang dibuat oleh badan yang berwenang.  
500 TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK LAIN
501 Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.  
502 Iklan, Profesi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melalui promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
503 Komisi dan Fee Referal
A. Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan kepada atau diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
B. Fee Referal (Rujukan)
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
504 Bentuk Organisasi dan KAP
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.



Sumber : http://www.slideshare.net/yulimelsari/standar-audit-dan-kode-etik-profesi-akuntan-publik

0 comments:

Post a Comment