I. ALIRAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Basis Teori Etika
- Etika Teleologi
Berasal dari bahasa Yunani, telos yang berarti tujuan. Mengukur baik
buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan
itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Dua aliran
etika teleologi :
- Egoisme Etis
- Utilitarianisme
Dilema Etika
Dilema etika merupakan situasi yang dihadapi oleh seseorang
dimana ia harus membuat keputusan mengenai perilaku yang patut. Contoh
sederhananya adalah jika seseorang menemukan cincin berlian, ia harus
memutuskan untuk mencari pemilik cincin atau mengambil cincin tersebut.
Para auditor, akuntan, dan pebisnis lainnya, menghadapi
banyak dilema etika dalam karier bisnis mereka. Terlibat dengan klien yang
mengancam akan mencari auditor baru jika tidak diberikan opini unqualified akan
menimbulkan dilema etika jika opini unqualified tersebut ternyata tidak tepat
untuk diberikan.
Egoisme
Egoism / Egoisme merupakan motivasi untuk mempertahankan dan
meningkatkan pandangan yang hanya menguntungkan diri sendiri. Egoisme berarti
menempatkan diri di tengah satu tujuan serta tidak peduli dengan penderitaan
orang lain, termasuk yang dicintainya atau yang dianggap sebagai teman dekat.
Istilah lainnya adalah "egois". Lawan dari egoisme adalah altruisme.
Hal ini berkaitan erat dengan narsisme, atau "mencintai
diri sendiri," dan kecenderungan mungkin untuk berbicara atau menulis
tentang diri sendiri dengan rasa sombong dan panjang lebar. Egoisme dapat hidup
berdampingan dengan kepentingannya sendiri, bahkan pada saat penolakan orang
lain.Sombong adalah sifat yang menggambarkan karakter seseorang yang bertindak
untuk memperoleh nilai dalam jumlah yang lebih banyak daripada yang ia
memberikan kepada orang lain. Egoisme sering dilakukan dengan memanfaatkan
altruisme, irasionalitas dan kebodohan orang lain, serta memanfaatkan kekuatan
diri sendiri dan / atau kecerdikan untuk menipu.
Egoisme berbeda dari altruisme, atau bertindak untuk
mendapatkan nilai kurang dari yang diberikan, dan egoisme, keyakinan bahwa
nilai-nilai lebih didapatkan dari yang boleh diberikan. Berbagai bentuk
"egoisme empiris" bisa sama dengan egoisme, selama nilai manfaat
individu.
Utilitarianisme
Berasal dari bahasa
latin utilis yang berarti “bermanfaat”.
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi
manfaat itu harus menyangkut bukan saja
satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam rangka pemikiran utilitarianisme,
kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest
happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang
terbesar. Utilitarianisme , teori ini
cocok sekali dengan pemikiran ekonomis, karena cukup dekat dengan Cost-Benefit
Analysis. Manfaat yang dimaksudkan utilitarianisme bisa dihitung sama seperti kita
menghitung untung dan rugi atau kredit dan debet dalam konteks bisnis
Utilitarianisme,
dibedakan menjadi dua macam :
- Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism)
- Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism)
Prinsip dasar
utilitarianisme (manfaat terbesar bagi
jumlah orang terbesar) diterpakan pada perbuatan. Utilitarianisme aturan membatasi diri pada
justifikasi aturan-aturan moral.
Istilah deontologi
berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang
berarti kewajiban. ‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai
buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.
Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan
deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah
satu teori etika yang terpenting.
- Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban.
- Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik.
- Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari Bagi Kant, Hukum Moral ini dianggapnya sbg perintah tak bersyarat (imperatif kategoris) yg berarti hukum moral ini berlaku bagi semua orang pada segala situasi dan tempat. Perintah Tak Bersyarat adalah perintah yg dilaksanakan begitu saja tanpa syarat apapun, yaitu tanpa mengharapkan akibatnya, atau tanpa mempedulikan apakah akibatnya tercapai dan berguna bagi orang tsb atau tidak.
Dalam pemikiran moral
dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak
dipakai untuk mengevaluasi baik
buruknya suatu perbuatan atau
perilaku. Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan
dengan kewajiban. Hak dan kewajiban
bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manusia
dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana
pemikiran demokratis.
Teori ini
memandang sikap atau akhlak seseorang.
Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah
hati dan sebagainya. Sedangkan Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut :
- Disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral.
- Keadilan
- Suka bekerja keras
- Hidup yang baik
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk
tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos
mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput,
kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir.
Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Arti dari bentuk jamak inilah yang
melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai
untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata),
etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu
tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Deontologi
Dalam
pemahaman teori Deontologi memang terkesan berbeda dengan Utilitarisme.
Jika dalam Utilitarisme menggantungkan moralitas perbuatan pada
konsekuensi, maka dalam Deontologi benar-benar melepaskan sama sekali
moralitas dari konsekuensi perbuatan. ”Deontologi” ( Deontology )
berasal dari kata dalam Bahasa Yunani yaitu : deon yang artinya adalah
kewajiban. Dalam suatu perbuatan pasti ada konsekuensinya, dalam hal ini
konsekuensi perbuatan tidak boleh menjadi pertimbangan. Perbuatan
menjadi baik bukan dilihat dari hasilnya melainkan karena perbuatan
tersebut wajib dilakukan. Deontologi menekankan perbuatan tidak
dihalalkan karena tujuannya. Tujuan yang baik tidak menjadi perbuatan
itu juga baik. Di sini kita tidak boleh melakukan suatu perbuatan jahat
agar sesuatu yang dihasilkan itu baik, karena dalam Teori Deontologi
kewajiban itu tidak bisa ditawar lagi karena ini merupakan suatu
keharusan.
Contoh : kita tidak boleh mencuri, berbohong kepada orang lain melalui ucapan dan perbuatan.
Contoh : kita tidak boleh mencuri, berbohong kepada orang lain melalui ucapan dan perbuatan.
Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :
a. Tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum
moral universal.
b. Teori Hak
c. Teori Keutamaan (Virtue)
Virtue Etics
Memandang sikap atau
akhlak seseorang.Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil,
atau
jujur, atau murah hati dan sebagainya.Keutamaan bisa didefinisikan
sebagai berikut : disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan
memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral.
Contoh keutamaan :
- Kebijaksanaan
- Keadilan
- Suka bekerja keras
- Hidup yang baik
II. KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Kode Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern. Etika
mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang
menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat.
Profesionalisme didefinisikan secara luas mengacu pada perilaku, tujuan dan
kualitas yang membentuk karakter atau ciri suatu profesi atau orang-orang
profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilaku yang mendefinisikan
perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.
Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA, IAI
Kode etik AICPA terdiri atas dua bagian: bagian pertama berisi
prinsip-prinsip etika dan pada bagian kedua berisi aturan etika (rules) :
1) Tanggung Jawab:
Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus
menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitive.
2)
Kepentingan
Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak
sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3) Integritas:
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan
semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
4) Objektivitas dan
Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari
konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota
dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan
saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya
5) Kehati-hatian (due
care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan
teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi
dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat
tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
6) Ruang Iingkup
dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti
prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an
sifat jasa yang diberikan
·
Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC :
1) Integritas :
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua
hubungan bisnis dan profesionalnya.
2) Objektivitas :
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias,
konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
3) Kompetensi
profesional dan kehati-hatian : Seorang akuntan professional mempunyai
kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara
berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau
atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas
perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan
profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
professional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4) Kerahasiaan :
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang
diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak
boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar
dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional
untuk mengungkapkannya.
5) Perilaku
Profesional : Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
· Prinsip
Etika Profesi Menurut IAI
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika,
yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip
Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan
Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan
yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan
pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan,
dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab
profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku
profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat,
bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya
dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi,
dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut
terdapat 4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi :
1) Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas
informasi dan sistem informasi.
2) Profesionalisme. Diperlukan individu yang denga jelas
dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang
akuntansi.
3) Kualitas
Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua
jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar kinerja yang tinggi.
4) Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat
merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemebrian
jasa oleh akuntan.
Prinsip Etika Profesi Akuntan :
1) Tanggung
Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2) Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3) Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin.
4) Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya.
5) Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6) Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7) Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku
yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi.
8) Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.NAMA : JANUAR HERDYANTO
NPM : 23211789
KELAS : 4EB20
Sumber : http://astrisridayanti.blogspot.sg/2014/10/etika-profesi-akuntansi.html
0 comments:
Post a Comment