Showing posts with label etika profesi. Show all posts
Showing posts with label etika profesi. Show all posts

Wednesday, 14 January 2015

Harian : Tempo, Rabu. 26 Februari 2014
Tema Artikel : Pelanggaran Kode Etik tentang Penyuapan dari Pengusaha
Judul Artikel : Heru Sulastyono Terima Komisi 9 Persen dari Yusran
Pembahasan :
TEMPO.CO, Jakarta--Tersangka suap bea cukai, bekas Kepala Subdirektorat Ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Heru Sulastyono dan pengusaha Yusran Arif dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Selasa, 24 Februari 2014. Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Besar Agung Setya Effendi aliran dana dari Yusran untuk Heru adalah komisi karena membantu perusahaan Yusran.

"Prinsipnya Yusran membagi hasil karena usahanya dibantu Heru. Pembagiannya berkisar 8-9 persen dari keuntungan Yusran," kata Agung ketika dihubungi Tempo, Selasa, 25 Februari 2014.

Agung mengatakan Heru membantu Yusran mengakali kewajiban pembayaran kepada negara, salah satunya dengan mengatur valuation ruling alias penetapan nilai pabean. Agung mengatakan keberadaan Heru sebagai konsultan juga membantu pengeluaran bijih plastik yang diimpor PT Tanjung Jati Utama milik Yusran."Kalau mereka tahu bahwa ini yang ngurus Yusran, semua jadi lancar karena semua tahu dia dibantu siapa. Kalau enggak punya orang dalam susah," kata Agung.

Penyidik kepolisian menyita 7 unit tanah dan bangunan, sebuah mobil dan uang sebagai barang bukti dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dan suap ini. Penyidik juga menyita uang Rp 425 juta dari rekening Heru dan uang Rp 442 juta yang digunakan untuk membayar uang muka satu unit kondotel di Seminyak, Bali.

Selasa, 25 Februari 2014 keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk segera menjalani penuntutan. Heru dan Yusran disangka melanggar pasal 3 dan pasal 6 Undang-undang No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.

Penyidik menetapkan pencucian uang ini atas uang hasil suap sehingga Heru juga disangka melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf b dan pasal 11 Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sementara Yusran disangka dengan pasal 5 ayat 1, pasal 12 huruf a dan pasal 13 Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta.

http://www.tempo.co/read/news/2014/02/26/063557608/Heru-Sulastyono-Terima-Komisi-9-Persen-dari-Yusran

Tugas Tulisan : Heru Sulastyono Terima Komisi 9 Persen dari Yusran

Sunday, 23 November 2014

PENGARUH PROFESIONALISME AUDITOR, ETIKA PROFESI DAN
PENGALAMAN AUDITOR TERHADAP PERTIMBANGAN
TINGKAT MATERIALITAS


JANUAR HERDYANTO
23211789
4EB20

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

UNIVERSITAS GUNADARMA



ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah pertama, memberikan bukti empiris pengaruh Profesionalisme Auditor terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas. Kedua, memberikan bukti empiris Pengaruh Etika Profesi terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas. Ketiga, memberikan bukti empiris Pengaruh Pengalaman Auditor terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas, dan memberikan bukti empiris Pengaruh Profesionalsime Auditor, Etika Profesi, dan Pengalaman Auditor secara simultan terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas. Populasi dalam penelitian ini adalah Auditor yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik se-Yogyakarta. Teknik pengambilan sampel  dalam penelitian ini menggunakan metode quota sampling. Jenis penelitian adalah penelitian kausal komparatif. Alat analisis yang digunakan adalah regresi linier sederhana dan regresi linier berganda.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Profesionalisme Auditor (X) mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas, yang ditunjukkan oleh nilai sig sebesar 0,048; 2) Etika Profesi (X) mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas, yang ditunjukkan oleh nilai sig sebesar 0,000; 3) Pengalaman Auditor (X) mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas, yang ditunjukkan oleh nilai sig sebesar 0,028; dan 4) 3 Profesionalisme Auditor, Etika Profesi dan Pengalaman secara bersama-sama mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas, yang ditunjukkan oleh nilai sig sebesar 0,001.
Kata kunci: Profesionalisme Auditor, Etika Profesi, Pengalaman Auditor, Pertimbangan Tingkat Materialitas


A. LATAR BELAKANG
Perkembangan dunia usaha yang semakin pesat saat sekarang ini dapat memicu persaingan yang semakin meningkat diantara pelaku bisnis. Berbagai macam usaha untuk meningkatkan pendapatan dan agar tetap dapat bertahan dalam menghadapi persaingan tersebut terus dilakukan oleh para pengelola usaha. Salah satu kebijakan yang selalu ditempuh oleh pihak perusahaan adalah dengan melakukan pemeriksaan laporan keuangan perusahaan oleh pihak ketiga yaitu auditor sebagai pihak yang dianggap independen. Seorang auditor dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan tidak semata-mata bekerja untuk kepentingan kliennya, melainkan juga untuk kepentingan pihak lain yang mempunyai kepentingan atas laporan keuangan auditan. Untuk dapat mempertahankan kepercayaan dari klien dan dari para pemakai laporan keuangan lainnya, auditor dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai. Menurut Statement of Financial Accounting Concept (SFAC) No.2, menyatakan bahwa relevansi dan reliabilitas adalah dua kualitas utama yang membuat informasi akuntansi berguna untuk pembuatan keputusan. Untuk dapat mencapai kualitas relevan dan reliabel
maka laporan keuangan perlu diaudit oleh auditor untuk memberikan jaminan kepada pemakai bahwa laporan keuangan tersebut telah disusun sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, yaitu Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia. 

Keberadaan IAI di Indonesia masih belum mampu menjamin independensi Akuntan Publik terhadap opini yang diberikan kepada kliennya. Hal ini bisa terjadi karena IAI telah membentuk Dewan SAK, dimana masih ada anggota IAI yang berpraktik sebagai akuntan publik. Dengan kata lain, adanya kepentingan pribadi anggota IAI yang berkaitan dengan bisnisnya sebagai akuntan publik akan berpengaruh terhadap independensi dalam penetapan Standar Audit yang dikembangkan di Indonesia. Begitu pula untuk sektor publik yang menyangkut dana masyarakat yang cukup besar seharusnya mendapatkan pengawasan memadai yang mampu menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan dana tersebut.

Beberapa penelitian tentang pengaruh independensi dengan kualitas audit telah banyak dilakukan dan menghasilkan temuan yang bertentangan. Penelitian yang dilakukan oleh Kusharyanti (2003) Elisha dan Icuk (2010) membuktikan bahwa independensi berpengaruh terhadap kualitas audit. Namun berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh Rizmah dan Wiwin (2003) dan Tjun Tjun dkk. (2012) yang membuktikan bahwa independensi tidak berpengaruh terhadap kualitas audit. Melihat fenomena tersebut, maka diduga terdapat faktor lain yang mempengaruhi hubungan antara independensi dengan kualitas audit. Auditor akan mengalami dilema saat ia menghadapi konflik dengan klien, dimana ia dituntut untuk bersikap independen namun ia juga tidak ingin kehilangan kliennya. Kemampuan auditor untuk mempertahankan independensinya diduga akan sangat bergantung pada etika profesional yang ia miliki. Setiap auditor memiliki etika profesional yang berbeda dimana terdapat faktor-faktor, baik faktor eksternal maupun internal yang akan mempengaruhi etika profesional auditor tersebut.

Penelitian ini dimotivasi dengan masih banyaknya kasus yang terjadi pada auditor KAP, baik itu mengenai profesionalisme auditor maupun etika profesi. Skandal di dalam negeri terlihat dari akan diambilnya tindakan oleh Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) terhadap 10 Kantor Akuntan Publik yang melakukan pelanggaran, menyusul keberatan pemerintah atas sanksi berupa peringatan plus yang telah diberikan. 10 KAP tersebut diindikasikan melakukan pelanggaran berat saat mengaudit bank-bank yang dilikuidasi pada tahun 1998. Selain itu terdapat kasus keuangan dan
manajerial perusahaan publik yang tidak bisa terdeteksi oleh auditor yang menyebabkan perusahaan didenda oleh Bapepam (Winarto, 2002 dalam Martiyani, 2010:22). Dalam konteks berbagai skandal keuangan di atas, memunculkan pertanyaan apakah trik-trik rekayasa tersebut mampu terdeteksi oleh auditor yang mengaudit laporan keuangan tersebut atau sebenarnya telah terdeteksi namun auditor justru ikut mengamankan praktik kejahatan tersebut. Jika yang terjadi justru auditor ikut mengamankan praktik rekayasa tersebut, maka inti permasalahannya adalah sikap profesionalisme auditor tersebut. Dengan demikian, semakin profesional seorang auditor ditambah dengan penerapan
etika profesi dan pengalaman diharapkan dapat membuat perencanaan dan pertimbangan yang lebih bijaksana dalam proses pengauditan. Penelitian ini merupakan pengembangan penelitian yang dilakukan oleh Herawati dan Susanto (2009). Perbedaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya terletak pada penambahan variabel pengalaman. Hal ini didasarkan pada pendapat bahwa akuntan yang lebih berpengalaman akan bertambah pengetahuannya dalam melakukan proses audit khususnya dalam memberikan pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit atas laporan
keuangan (Herawati dan Susanto, 2009).

B. TUJUAN PENELITIAN
Tujuan dari penelitian adalah memberikan bukti empiris:
1. Pengaruh Profesionalisme Auditor terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas.
2. Pengaruh Etika Profesi terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas.
3. Pengaruh Pengalaman Auditor terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas.
4. Pengaruh Profesionalisme Auditor, Etika Profesi, dan Pengalaman Auditor secara simultan terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas.

C. METODE PENELITIAN
Penelitian ini merupakan penelitian kausal komparatif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk mengetahui kemungkinan adanya hubungan sebab akibat dengan cara tertentu berdasar atas pengamatan terhadap akibat yang ada, kemudian mencari kembali faktor yang diduga menjadi penyebabnya, melalui pengumpulan data dengan melakukan perbandingan diantara data yang terkumpul/diteliti (Sumarni dan Wahyuni, 2006:53).

D. HASIL PENELITIAN
Deskriptif Data Variabel
  a. Pertimbangan Tingkat Materialitas
Pada bagian ini akan diuraikan distribusi jawaban untuk pengukuran variabel Pertimbangan Tingkat Materialitas yang diperoleh dari hasil pengambilan data melalui kuesioner. Pada Tabel 12 di bawah ini, disajikan distribusi jawaban responden pada pernyataan-pernyataan mengenai Pertimbangan Tingkat Materialitas

Berdasarkan hasil tabulasi data yang diringkas sebagaimana tersaji pada Tabel 12 di atas, dapat diketahui bahwa jawaban responden sebagian besar mengarah pada jawaban sangat setuju (50,92%) dan setuju (46,52%). Hal ini berarti secara umum responden cenderung memiliki respon yang baik terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas.

  b. Profesionalisme Auditor
Pada bagian ini akan diuraikan distribusi jawaban untuk pengukuran variabel Profesionalisme Auditor yang diperoleh dari hasil pengambilan data melalui kuesioner. Pada Tabel 13 di bawah ini, disajikan distribusi jawaban responden pada pernyataan-pernyataan mengenai Profesionalisme Auditor.

Berdasarkan hasil tabulasi data yang diringkas sebagaimana tersaji pada Tabel 13 di atas, dapat diketahui bahwa jawaban responden sebagian besar mengarah pada jawaban setuju (56,34%) dan sangat setuju (42,78%). Hal ini berarti secara umum responden cenderung memiliki respon yang baik terhadap Profesionalisme Auditor.

  c. Etika Profesi
Pada bagian ini akan diuraikan distribusi jawaban untuk pengukuran variabel Etika Profesi yang diperoleh dari hasil pengambilan data melalui kuesioner. Pada Tabel 14 di bawah ini, disajikan distribusi jawaban responden pada pernyataan-pernyataan mengenai Etika Profesi.
Berdasarkan hasil tabulasi data yang diringkas sebagaimana tersaji pada Tabel 14 di atas, dapat diketahui bahwa jawaban responden sebagian besar mengarah pada jawaban setuju (52,08%) dan sangat setuju (43,58%). Hal ini berarti secara umum responden cenderung memiliki respon yang baik terhadap Etika Profesi.

d. Pengalaman Auditor
Pada bagian ini akan diuraikan distribusi jawaban untuk pengukuran variabel Pengalaman yang diperoleh dari hasil pengambilan data melalui kuesioner. Pada Tabel 15 di bawah ini, disajikan distribusi jawaban responden pada pernyataan-pernyataan mengenai Pengalaman.

Berdasarkan hasil tabulasi data yang diringkas sebagaimana tersaji pada Tabel 15 di atas, dapat diketahui bahwa untuk masa kerja jawaban responden sebagian besar mengarah pada jawaban 3-4 tahun, untuk banyaknya tugas-tugas yang sudah dikerjakan jawaban responden sebagian besar mengarah pada jawaban 3-4 kasus dan untuk banyaknya jenis-jenis perusahaan yang pernah ditangani jawaban responden sebagian besar mengarah pada jawaban 3-4 jenis perusahaan.

 C. Pembahasan
1. Pengaruh Profesionalisme Auditor terhadap Pertimbangan Tingkat
Materialitas
Hipotesis pertama (H1) yang menyebutkan bahwa terdapat pengaruh positif Profesionalisme Auditor terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas, berhasil didukung oleh data atau dengan kata lain hipotesis diterima. Keprofesionalan dalam sebuah pekerjaan sangat penting. Hal ini dikarenakan profesionalitas berhubungan dengan kebutuhan akan kepercayaan publik terhadap kualitas jasa yang diberikan profesi. Begitu halnya dengan seorang auditor, penting untuk meyakinkan klien dan pemakai laporan keuangan akan kualitas auditnya dalam hal ini yang berhubungan dengan pertimbangan terhadap tingkat materialitas laporan keuangan. Jika pemakai jasa tidak memiliki keyakinan pada auditor dalam mempertimbangkan tingkat materialitas, maka kemampuan para profesional itu untuk memberikan jasa kepada klien dan masyarakat secara efektif akan berkurang. Hal ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Herawati dan Susanto (2009), yang memberikan bukti bahwa Profesionalisme Auditor berpengaruh secara positif terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas.

2. Pengaruh Etika Profesi terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas
Hipotesis kedua (H2) yang menyatakan bahwa terdapat pengaruh positif Etika Profesi terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas akuntan publik berhasil didukung oleh data atau dengan kata lain hipotesis diterima. Setiap akuntan publik juga diharapkan memegang teguh Etika Profesi yang sudah ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, agar situasi persaingan tidak sehat dapat dihindarkan. Tanpa etika, profesi akuntansi tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Dengan menjunjung tinggi Etika Profesi diharapkan tidak terjadi kecurangan diantara para akuntan publik, sehingga dapat memberikan pendapat auditan yang benar-benar sesuai dengan laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Hasil penelitian ini konsisten dengan hasil penelitian Herawati dan Susanto (2009), yang memberikan bukti bahwa Etika Profesi berpengaruh secara positif terhadap Pertimbangan Tingkat
Materialitas.

3. Pengaruh Pengalaman Auditor terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas
Hipotesis ketiga (H3) yang menyatakan bahwa terdapat pengaruh positif Pengalaman Auditor terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas, berhasil didukung oleh data atau dengan kata lain, hipotesis yang diajukan diterima. Auditor yang mempunyai Pengalaman yang berbeda, akan berbeda pula dalam memandang dan menanggapi informasi yang diperoleh selama melakukan pemeriksaan dan juga dalam memberi kesimpulan audit terhadap obyek yang diperiksa berupa pemberian pendapat. Semakin banyak Pengalaman seorang auditor, maka Pertimbangan Tingkat Materialitas dalam laporan keuangan perusahaan akan semakin tepat. Selain itu, semakin tinggi tingkat Pengalaman seorang auditor, semakin baik pula pandangan dan tanggapan tentang informasi yang terdapat dalam laporan keuangan, karena auditor telah banyak melakukan tugasnya atau telah banyak memeriksa laporan keuangan dari berbagai jenis industri. Menurut Noviyani dan Bandi (2002) Pengalaman yang lebih akan menghasilkan pengetahuan yang lebih dalam Pertimbangan Tingkat Materialitas.

4. Pengaruh Profesionalisme Auditor, Etika profesi, Pengalaman Auditor terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas
Berdasarkan uji regresi secara simultan, Pertimbangan Tingkat Materialitas suatu laporan  keuangan dipengaruhi oleh Profesionalisme Auditor, Etika Profesi dan Pengalaman Auditor. Namun, pengaruh tersebut hanya sebesar 17,9%, sedangkan sisanya sebesar 82,1% dipengaruhi oleh faktor lain di luar penelitian ini.

KESIMPULAN
Berdasarkan hasil analisis data dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Profesionalisme Auditor (X1) mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas, yang ditunjukkan oleh nilai sig sebesar 0,048 < tingkat kepercayaan 5%. Hasil penelitian ini sesuai penelitian Herawaty dan Susanto (2008) yang menunjukkan bahwa Profesionalisme Auditor mempunyai koefisien regresi bernilai positif (0,231) dan signifikan pada p-value di bawah 0,05 (p=0,004).
2. Etika Profesi (X2) mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas, yang ditunjukkan oleh nilai sig sebesar 0,000 < tingkat kepercayaan 5%. Hasil penelitian ini sesuai penelitian Herawaty dan Susanto (2008) yang menunjukkan bahwa Etika Profesi
mempunyai koefisien regresi bernilai positif (0,233) dan signifikan pada p-value di bawah 0,05 (p=0,002).
3. Pengalaman Auditor (X3) mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas, yang ditunjukkan oleh nilai sig sebesar 0,028 < tingkat kepercayaan 5%. Hasil penelitian ini sesuai dengan penelitian Asih (2006) yang menunjukkan bahwa Pengalaman Auditor yang dilihat dari lamanya bekerja, banyaknya tugas pemeriksaan yang dilakukan dan banyaknya jenis perusahaan yang telah diaudit mempengaruhi Peningkatan Keahlian Auditor dengan p-value masing-masing sebesar 0,000; 0,026 dan 0,022.
4. Profesionalisme Auditor, Etika Profesi dan Pengalaman secara bersama-sama mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas, yang ditunjukkan oleh nilai sig sebesar 0,001 < tingkat kepercayaan 5%.

SARAN
1. Bagi auditor, perlu meningkatkan pengetahuan tambahan yang dapat mendukung pertimbangan auditor dalam menentukan Tingkat Materialitas suatu laporan keuangan.
2. Hubungan dengan rekan seprofesi perlu ditingkatkan untuk menjalin komunikasi yang baik, sehingga tidak terjadi perbedaan persepsi antara satu auditor dengan auditor lainnya terhadap suatu laporan keuangan.
3. Dalam menjalankan tugas, seorang auditor harus sesuai dengan Etika Profesi yang sudah ditetapkan oleh organisasi profesi, sehingga tidak bertindak menurut keinginan pribadi.
4. Jenis perusahaan yang diperiksa harus diperbanyak, agar dapat meningkatkan Pengalaman Auditor dalam menentukan tingkat materialitas.



SUMBER:
http://journal.uny.ac.id/index.php/jkpai/article/view/887
http://eprints.undip.ac.id/43397/1/12_NUGRAHANTI.pdf
http://journal.bakrie.ac.id/index.php/jurnal_ilmiah_ub/article/view/285
http://ojs.unud.ac.id/index.php/jiab/article/view/2557
http://ojs.unud.ac.id/index.php/Akuntansi/article/view/1909

Tugas Paper Matakuliah Etika Profesi Akuntansi (Softskill)

Saturday, 8 November 2014

I. ALIRAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Basis Teori Etika
  • Etika Teleologi
Berasal dari bahasa Yunani,  telos yang berarti tujuan. Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Dua aliran etika teleologi :
 - Egoisme Etis
 - Utilitarianisme
Dilema Etika
Dilema etika merupakan situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia harus membuat keputusan mengenai perilaku yang patut. Contoh sederhananya adalah jika seseorang menemukan cincin berlian, ia harus memutuskan untuk mencari pemilik cincin atau mengambil cincin tersebut.
Para auditor, akuntan, dan pebisnis lainnya, menghadapi banyak dilema etika dalam karier bisnis mereka. Terlibat dengan klien yang mengancam akan mencari auditor baru jika tidak diberikan opini unqualified akan menimbulkan dilema etika jika opini unqualified tersebut ternyata tidak tepat untuk diberikan.
Egoisme
Egoism / Egoisme merupakan motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang hanya menguntungkan diri sendiri. Egoisme berarti menempatkan diri di tengah satu tujuan serta tidak peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang dicintainya atau yang dianggap sebagai teman dekat. Istilah lainnya adalah "egois". Lawan dari egoisme adalah altruisme.
Hal ini berkaitan erat dengan narsisme, atau "mencintai diri sendiri," dan kecenderungan mungkin untuk berbicara atau menulis tentang diri sendiri dengan rasa sombong dan panjang lebar. Egoisme dapat hidup berdampingan dengan kepentingannya sendiri, bahkan pada saat penolakan orang lain.Sombong adalah sifat yang menggambarkan karakter seseorang yang bertindak untuk memperoleh nilai dalam jumlah yang lebih banyak daripada yang ia memberikan kepada orang lain. Egoisme sering dilakukan dengan memanfaatkan altruisme, irasionalitas dan kebodohan orang lain, serta memanfaatkan kekuatan diri sendiri dan / atau kecerdikan untuk menipu.
Egoisme berbeda dari altruisme, atau bertindak untuk mendapatkan nilai kurang dari yang diberikan, dan egoisme, keyakinan bahwa nilai-nilai lebih didapatkan dari yang boleh diberikan. Berbagai bentuk "egoisme empiris" bisa sama dengan egoisme, selama nilai manfaat individu.
Utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.   Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.   Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.  Utilitarianisme , teori ini cocok sekali dengan pemikiran ekonomis, karena cukup dekat dengan Cost-Benefit Analysis. Manfaat yang dimaksudkan utilitarianisme bisa dihitung sama seperti kita menghitung untung dan rugi atau kredit dan debet dalam konteks bisnis
Utilitarianisme, dibedakan menjadi dua macam :
  • Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism)
  • Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism)

Prinsip dasar utilitarianisme (manfaat terbesar  bagi jumlah orang terbesar) diterpakan pada perbuatan.  Utilitarianisme aturan membatasi diri pada justifikasi aturan-aturan moral.
Istilah deontologi berasal dari kata  Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. ‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban  kita dan karena perbuatan kedua dilarang’. Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.
  1. Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban.
  2. Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik.
  3. Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari Bagi Kant, Hukum Moral ini dianggapnya sbg perintah tak bersyarat (imperatif kategoris) yg berarti hukum moral ini berlaku bagi semua orang pada segala situasi dan tempat.  Perintah Tak Bersyarat adalah perintah yg dilaksanakan begitu saja tanpa syarat apapun, yaitu tanpa mengharapkan akibatnya, atau tanpa mempedulikan  apakah akibatnya tercapai dan berguna bagi orang tsb atau tidak.
Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi  baik buruknya  suatu perbuatan atau perilaku.   Teori Hak merupakan suatu aspek  dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban.   Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
Teori ini memandang  sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya. Sedangkan Keutamaan bisa didefinisikan  sebagai berikut :
  1. Disposisi watak  yang telah diperoleh  seseorang dan memungkinkan  dia untuk bertingkah  laku baik secara moral.
  2. Keadilan
  3. Suka bekerja keras
  4. Hidup yang baik
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Deontologi
Dalam pemahaman teori Deontologi memang terkesan berbeda dengan Utilitarisme. Jika dalam Utilitarisme menggantungkan moralitas perbuatan pada konsekuensi, maka dalam Deontologi benar-benar melepaskan sama sekali moralitas dari konsekuensi perbuatan. ”Deontologi” ( Deontology ) berasal dari kata dalam Bahasa Yunani yaitu : deon yang artinya adalah kewajiban. Dalam suatu perbuatan pasti ada konsekuensinya, dalam hal ini konsekuensi perbuatan tidak boleh menjadi pertimbangan. Perbuatan menjadi baik bukan dilihat dari hasilnya melainkan karena perbuatan tersebut wajib dilakukan. Deontologi menekankan perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya. Tujuan yang baik tidak menjadi perbuatan itu juga baik. Di sini kita tidak boleh melakukan suatu perbuatan jahat agar sesuatu yang dihasilkan itu baik, karena dalam Teori Deontologi kewajiban itu tidak bisa ditawar lagi karena ini merupakan suatu keharusan.
Contoh : kita tidak boleh mencuri, berbohong kepada orang lain melalui ucapan dan perbuatan.
Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :
a. Tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal.
b. Teori Hak
c. Teori Keutamaan (Virtue)
Virtue Etics
Memandang  sikap atau akhlak seseorang.Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya.Keutamaan bisa didefinisikan  sebagai berikut : disposisi watak  yang telah diperoleh  seseorang dan memungkinkan  dia untuk bertingkah laku baik secara moral.
Contoh keutamaan :
  1. Kebijaksanaan
  2. Keadilan
  3. Suka bekerja keras
  4. Hidup yang baik
 
II. KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Kode Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern. Etika mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat. Profesionalisme didefinisikan secara luas mengacu pada perilaku, tujuan dan kualitas yang membentuk karakter atau ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilaku yang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.
Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA, IAI
Kode etik AICPA terdiri atas dua bagian: bagian pertama berisi prinsip-prinsip etika dan pada bagian kedua berisi aturan etika (rules) :
1)  Tanggung Jawab: Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitive.
2)  Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3)  Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
4)  Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya
5)  Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
6)  Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan
·  
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1)  Integritas : Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2)  Objektivitas : Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3)  Kompetensi profesional dan kehati-hatian : Seorang akuntan professional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar professional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4) Kerahasiaan : Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5) Perilaku Profesional : Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

·    Prinsip Etika Profesi Menurut IAI
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi :
1)   Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2)   Profesionalisme. Diperlukan individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.
3)   Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar kinerja yang tinggi.
4)  Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemebrian jasa oleh akuntan.

Prinsip Etika Profesi Akuntan :
1)  Tanggung Jawab Profesi
    Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2)  Kepentingan Publik
   Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3)  Integritas
   Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4)  Obyektivitas
   Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5)  Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
    Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6)  Kerahasiaan
    Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7)  Perilaku Profesional
     Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8)  Standar Teknis
     Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

NAMA : JANUAR HERDYANTO
NPM : 23211789
KELAS : 4EB20


Sumber : http://astrisridayanti.blogspot.sg/2014/10/etika-profesi-akuntansi.html

TUGAS 6 - Aliran dan Prinsip Etika Profesi Akuntansi