Harian : Tempo, Rabu. 26 Februari 2014
Tema Artikel : Pelanggaran Kode Etik tentang Penyuapan dari Pengusaha
Judul Artikel : Heru Sulastyono Terima Komisi 9 Persen dari Yusran
Pembahasan :
TEMPO.CO, Jakarta--Tersangka
suap bea cukai, bekas Kepala Subdirektorat Ekspor Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai Heru Sulastyono dan pengusaha Yusran Arif dilimpahkan ke
Kejaksaan Agung pada Selasa, 24 Februari 2014. Kepala Subdirektorat
Tindak Pidana Pencucian Uang Badan Reserse Kriminal Mabes Polri
Komisaris Besar Agung Setya Effendi aliran dana dari Yusran untuk Heru
adalah komisi karena membantu perusahaan Yusran.
"Prinsipnya
Yusran membagi hasil karena usahanya dibantu Heru. Pembagiannya berkisar
8-9 persen dari keuntungan Yusran," kata Agung ketika dihubungi Tempo,
Selasa, 25 Februari 2014.
Agung mengatakan Heru membantu Yusran
mengakali kewajiban pembayaran kepada negara, salah satunya dengan
mengatur valuation ruling alias penetapan nilai pabean. Agung mengatakan
keberadaan Heru sebagai konsultan juga membantu pengeluaran bijih
plastik yang diimpor PT Tanjung Jati Utama milik Yusran."Kalau mereka
tahu bahwa ini yang ngurus Yusran, semua jadi lancar karena semua tahu
dia dibantu siapa. Kalau enggak punya orang dalam susah," kata Agung.
Penyidik
kepolisian menyita 7 unit tanah dan bangunan, sebuah mobil dan uang
sebagai barang bukti dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dan suap
ini. Penyidik juga menyita uang Rp 425 juta dari rekening Heru dan uang
Rp 442 juta yang digunakan untuk membayar uang muka satu unit kondotel
di Seminyak, Bali.
Selasa, 25 Februari 2014 keduanya
dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk segera menjalani penuntutan. Heru
dan Yusran disangka melanggar pasal 3 dan pasal 6 Undang-undang No 25
tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara
15 tahun dan denda Rp 15 miliar.
Penyidik menetapkan pencucian
uang ini atas uang hasil suap sehingga Heru juga disangka melanggar
pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf b dan pasal 11 Undang-undang No 20 tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun
penjara dan denda Rp 1 miliar. Sementara Yusran disangka dengan pasal 5
ayat 1, pasal 12 huruf a dan pasal 13 Undang-undang No 20 tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara 5
tahun dan denda Rp 250 juta.
http://www.tempo.co/read/news/2014/02/26/063557608/Heru-Sulastyono-Terima-Komisi-9-Persen-dari-Yusran
Wednesday 14 January 2015
Tugas Tulisan : Heru Sulastyono Terima Komisi 9 Persen dari Yusran
- , //
- etika profesi kode etik pelanggaran tulisan //
- No Comments //
- by herdy
0 comments:
Post a Comment