Tuesday 31 December 2013

Pajak Reksadana Naik pada 2014


Sebab, aturan yang yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 itu akan efektif mulai Januari 2014. Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, dalam aturan itu, PPh untuk reksadana obligasi naik menjadi 15 persen.

Tentunya, pelaku pasar sudah keberatan dengan tarif PPh tersebut. Nurhaida bilang, aspirasi itu sudah dibahas dan OJK memutuskan untuk mengajukan revisi dari aturan tersebut. "Draf perubahan aturan itu sudah kami keluarkan," tambah Nurhaida, (30/12/2013).

Dalam usulan draf tersebut, tarif PPh yang diajukan OJK hanya 5 persen yang berlaku mulai 2014 sampai tahun 2020. Setelah 2020, barulah PPh naik menjadi 15 persen atau sama dengan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009.

Menurut Nurhaida, draf usulan perubahan aturan tersebut tak akan berlaku sebelum diteken oleh presiden Susilo bambang Yudhoyono (SBY).

"Kalau sekarang belum ditandatangani presiden, berarti tahun depan (2014) aturan sebelumnya berlaku, yaitu PPh dengan tarif 15 persen," pungkas Nurhaida. (Dityasa H Forddanta) 

0 comments:

Post a Comment