JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus
Martowardojo mengapresiasi pengalihan pengaturan dan pengawasan
perbankan dari BI ke OJK. Ini karena tugas OJK tidak hanya mengawasi
sektor perbankan saja, tetapi juga lembaga keuangan lainnya. Dengan
demikian pengawasan bisa lebih baik
"Semua kegiatan perijinan,
peraturan, dan pengawasan sama seperti yang dilakukan selama ini oleh BI
dan bisa lebih baik lagi karena bisa terintegrasi dengan bidang-bidang
keuangan non bank, seperti pasar modal maupun lembaga keuangan non bank
lainnya," kata Agus di Gedung BI, Selasa (31/12/2013).
Lebih
lanjut Agus mengatakan perbankan saat ini memiliki anak perusahaan lain
atau peeusahaan subsider yang terintegrasi, misalnya unit usaha syariah,
asuransi, perusahaan pembiayaan, dan sebagainya.
Dengan
beralihnya fungsi pengawasan perbankan ke OJK, maka pengawasan akan
semakin lebih baik karena OJK juga mengawasi lembaga keuangan lain
selain bank.
"Jadi menurut kami, semua aspek pengawasn perbankan
mikro itu ada di OJK. Sedangkan BI lebih berperan dari sisi
makroprudensial," ujar Agus.
Meskipun secara resmi BI telah
mengalihkan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan ke OJK, Agus
mengatakan BI dan OJK tetap akan bekerja sama. "Sekarang tinggal kerja
keras. Ini bukan kita lepas begitu saja, paling tidak 3 tahun ke depan,"
jelas dia.
Sebagai lembaga baru, Agus menilai OJK merupakan
sebuah lembaga yang kokoh karena dipimpin oleh para pejabat yang
kompeten di bidangnya. Bahkan, kata dia, Ketua Dewan Komisioner OJK
Muliaman D Hadad pun pernah menjabat sebagai Deputi Gubernur BI. Oleh
karena itu, Agus yakin OJK akan menjadi sebuah lembaga yang baik.
sumber
0 comments:
Post a Comment