![Hak-hak Konsumen Hak-hak Konsumen](http://3.bp.blogspot.com/-b1did2KJd50/UUbglEplalI/AAAAAAAABOU/PWZO0f1rfeU/s200/hak.jpg)
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya
adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan
atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta
tidak diskriminatif; hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan
atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan
seorang konsumen dapat mengajukan
perlindungan adalah:
· Undang
Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal
27 , dan Pasal 33.
· Undang
Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No.
3821
· Undang
Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Usaha Tidak Sehat.
· Undang
Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa.
· Peraturan
Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan
Perlindungan Konsumen
· Surat
Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan
pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
· Surat
Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005
tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Hak-Hak
Konsumen Menurut UU No 8 Tahun 1999 pasal 4, adalah :
- Hak atas kenyamanan, keamanan,
dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- Hak untuk memilih barang dan/atau
jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan
nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- Hak atas informasi yang benar,
jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa;
- Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan;
- Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen
secara patut;
- Hak untuk mendapat
pembinaan dan pendidikan konsumen;
- Hak unduk diperlakukan
atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- Hak untuk mendapatkan kompensasi,
ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang
diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya;
- Hak hak yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
Kewajiban Konsumen Menurut
UU No 8 Tahun 1999 pasal 5, adalah :
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi
dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa, demi
keamanan dan keselamatan;
- Beritikad baik dalam
melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
- Membayar sesuai dengan nilai
tukar yang disepakati;
- Mengikuti upaya penyelesaian
hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Semoga dengan memahami dan
mengerti akan Hak dan Kewajiban Konsumen, kita semua akan benar-benar menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan
Konsumen.
Sumber : KLIK
0 comments:
Post a Comment