Sunday 26 October 2014




Berbicara tentang moral sangat erat kaitannya dengan pembicaraan agama dan budaya. Moralitas adalah pedoman yang dimiliki individu atau kelompok mengenai apa itu benar dan salah, atau baik dan jahat. Nilai-nilai moral biasanya diekspresikan sebagai pernyataan yang mendeskripsikan objek-objek atau ciri-ciri objek yang bernilai, semacam “kejujuran itu baik” dan “ketidakadilan itu buruk”. Standar moral pertama kali terserap ketika masa kanak-kanak dari keluarga, teman, pengaruh kemasyarakatan seperti tempat ibadah, sekolah, televisi, majalah, music dan perkumpulan.

Standar moral, merupakan standar yang berkaitan dengan persoalan yang kita anggap mempunyai konsekuensi serius, didasarkan pada penalaran yang baik bukan otoritas, melampaui kepentingan diri, didasarkan pada pertimbangan yang tidak memihak, dan yang pelanggarannya diasosiasikan dengan perasaan bersalah, malu atau dengan bentuk emosi.

Etika didefinisikan sebagai penyelidikan terhadap alam dan ranah moralitas dimana istilah moralitas dimaksudkan untuk merujuk pada ‘penghakiman’ akan standar dan aturan tata laku moral. Etika juga bisa disebut sebagai studi filosofi perilaku manusia dengan penekanan pada penentuan apa yang dianggap salah dan benar.

Dari definisi itu kita bisa mengembangkan sebuah konsep etika bisnis. Tentu sebagian kita akan setuju bila standar etika yang tinggi membutuhkan individu yang punya prinsip moral yang kokoh dalam melaksanakannya.

Apabila moral merupakan sesuatu yang mendorong orang untuk melakukan kebaikan, etika bertindak sebagai rambu-rambu yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi.

Namun, beberapa aspek khusus harus dipertimbangkan saat menerapkan prinsip etika ke dalam bisnis.

Pertama, untuk bisa bertahan, sebuah bisnis harus mendapatkan keuntungan. Jika keuntungan dicapai melalui perbuatan yang kurang terpuji, keberlangsungan perusahaan bisa terancam. Banyak perusahaan terkenal telah mencoreng reputasi mereka sendiri dengan skandal dan kebohongan. 

Kedua, sebuah bisnis harus dapat menciptakan keseimbangan antara ambisi untuk mendapatkan laba dan kebutuhan serta tuntutan masyarakat sekitarnya. Memelihara keseimbangan seperti ini sering membutuhkan kompromi atau bahkan ‘barter’.

Tujuan etika bisnis adalah menggugah kesadaran moral para pelaku bisnis dalam menjalankan good business dan tidak melakukan ‘monkey business’ atau dirty business. Etika bisnis mengajak para pelaku bisnis mewujudkan citra dan manajemen bisnis yang etis agar bisnis itu pantas dimasuki oleh semua orang yang mempercayai adanya dimensi etis dalam dunia bisnis. Hal ini sekaligus menghalau citra buruk dunia bisnis sebagai kegiatan yang kotor, licik, dan tipu muslihat. Kegiatan bisnis mempunyai implikasi etis dan oleh karenanya membawa serta tanggung jawab etis bagi pelakunya.

Dalam berbisnis ini juga, perlu adanya rasa saling menghargai satu sama lain. Contohnya, banyak para pelaku bisnis yang melakukan pelanggaran etika. Perilaku menyimpang ini tidak hanya menyalahi etika dalam berbisnis, tetapi juga merugikan perusahaan bahkan merugikan suatu negara. Etika bisnis dapat dilakukan perusahaan tersebut secara transparan. Apabila terjadi pelanggaran, berikan sanksi sesuai aturan yang telah ditetapkan. Dan perusahaan juga harus mengikuti aturan yang sesuai Undang-undang yang berlaku.

Ada tiga sasaran dan ruang lingkup pokok etika bisnis diantaranya . 

  1. Pertama, etika bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi, dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis. Dengan kata lain, etika bisnis pertama-tama bertujuan untuk menghimbau para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnis secara baik dan etis.
  2. Kedua, menyadarkan masyarakat, khususnya konsumen, buruh, atau karyawan dan masyarakatluas pemilik aset umum semacam lingkungan hidup, akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktik bisnis siapapun juga. Pada tingkat ini, etika bisnis berfungsi menggugah masyarakat bertindak menuntut para pelaku bisnis untuk berbisnis secara baik demi terjaminnya hak dan kepentingan masyarakat tersebut.
  3. Ketiga, etika bisnis juga berbicara mengenai sistem ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis. Dalam hal ini, etika bisnis lebih bersifat makro atau lebih tepat disebut etika ekonomi. Dalam lingkup makro semacam ini, etika bisnis bicara soal monopoli, oligopoli, kolusi, dan praktik semacamnya yang akan sangat mempengaruhi, tidak saja sehat tidaknya suatu ekonomi, melainkan juga baik tidaknya praktik bisnis dalam sebuah negara.
 


Sumber :

TUGAS 4 - Moral dan Etika dalam dunia bisnis

Sunday 12 October 2014

Belakangan ini, makanan dari Jepang sudah makin jamak ditemui. Dari sekian banyak menu makanan Jepang, takoyaki termasuk yang cukup populer. Kendati sudah booming sejak beberapa tahun silam, penyuka takoyaki semakin banyak.
Kevin Cornelly, pemilik Coco Takoyaki, mengatakan, takoyaki masih banyak diburu konsumen terutama diluar Jakarta. Coco Takoyaki sendiri memiliki beberapa gerai di daerah lewat sistem kemitraan.
Menurutnya, makanan khas Jepang yang berbentuk bulat dengan taburan abon ikan cakalang ini masih banyak diburu konsumen di Samarinda, Semarang, Kalimantan, dan lainnya. "Saya tidak tahu kenapa, tapi tingkat penjualan kami di daerah cenderung seperti itu," jelasnya.
Menurut Kevin, penyuka takoyaki di Indonesia mayoritas anak-anak hingga remaja. Kevin sendiri membanderol harga takoyaki mulai Rp 13.000 hingga Rp 16.000 per porsi. Dalam sehari, satu gerainya bisa mengantongi omzet sekitar Rp 500.000 atau sekitar Rp 15 juta per bulan.
Setelah dikurangi biaya operasional, porsi keuntungan bersihnya masih 60% dari omzet. "Sebenarnya yang menarik dari usaha ini karena keuntungannya cukup besar," jelasnya.
Lantaran menjanjikan, kini Kevin mengaku fokus menjalankan bisnis takoyaki. Sebelumnya, ia pernah membuka usaha kuliner lain, seperti es krim, pop corn, dan gulali.
Kevin mulai merintis bisnis Takoyaki sejak tahun 2012. Sebelumnya, dia sempat belajar membuat takoyaki di Taiwan.
Pemain lainnya di bisnis ini adalah Nurhadi, pemilik Takoyaki Yakinenak asal Semarang, Jawa Tengah. Senada dengan Kevin, Nurhadi juga mengaku konsumennya cenderung bertambah. "Minimal stabil dan sama sekali tidak turun," ujarnya.
Kendati demikian, ia merasakan tingkat persaingan juga semakin ketat. Pasalnya, banyak pemain baru bermunculan. "Jumlah konsumennya besar tapi pemain baru juga banyak saat ini," jelasnya.
Di tengah ketatnya persaingan itu, Nurhadi kini banyak melakukan promosi lewat internet dan mengikuti pameran kuliner. Selain itu, ia juga kerap melakukan inovasi produk.
Bila biasanya berisi ikan cakalang, sekarang Nurhadi mulai mengembangkan takoyaki dengan isian ikan tuna.
Gayung bersambut, takoyakinya mendapat respon bagus konsumen. "Ini juga yang membuat penjualan cenderung stabil," ujarnya Nurhadi membanderol harga takoyaki mulai Rp 8.000 hingga Rp 12.000 per porsi. Dalam sebulan, ia bisa dapat mengantongi omzet sekitar Rp 6,25 juta.
Setelah dikurangi biaya bahan baku dan lainnya, keuntungan bersih yang didapatkan masih sekitar 50% dari omzet. Awalnya, dia menargetkan konsumen para remaja tetapi saat ini Takoyaki miliknya malah banyak diserbu anak-anak hingga orang tua.

Sumber : http://peluangusaha.kontan.co.id/news/peluang-bisnis-makanan-jepang-takoyaki-masih-empuk

Bisnis Makanan Jepang "Takoyaki" yang menggiurkan

JAKARTA. Sekretaris Perusahaan Bank DKI Zulfarshah mengatakan pihaknya bisa mencetak 1.000 kartu Jakcard dalam 14 hari untuk membantu program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, pihaknya sedang menunggu data dari BKD DKI Jakarta.
"Kita nanti tergantung sekali datanya dari BKD. Total PNS DKI sendiri ada 72 ribu orang dan agar mempercepat proses kita bisa cetak 14 hari sebanyak 1.000," katanya.
Menurutnya, kartu itu belum bisa digunakan untuk transaksi pembayaraan Kereta Rel Listrik (KRL). Pasalnya, investasi yang harus dikeluarkan Bank DKI terlalu besar yaitu mencapai Rp 10 miliar. Namun, ke depannya pihaknya akan segera merealisasikan hal itu.
"Keunggulan lainnya yaitu bisa digunakan untuk sistem debit card, pembayaran bus Transjakarta dan ada pula data pegawai beserta foto. Untuk pembayaran kereta kita belum," ucapnya.
Menurutnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menginginkan agar kartu itu diprioritaskan untuk pejabat eselon IV. Pasalnya, mereka kebanyakan menggunakan moda transportasi massal seperti bus Transjakarta. (Bintang Pradewo)

Sumber : http://nasional.kontan.co.id/news/kedepan-kartu-identitas-pns-dki-bisa-bayar-krl

Nanti, kartu identitas PNS DKI bisa bayar KRL

Bagi investor pemula, melakukan analisis fundamental yang lengkap tentu cukup rumit. Nah, supaya investor tidak terlalu pusing memikirkan saham mana yang sebaiknya dipilih, pada dasarnya ada trik yang gampang.
Investor tidak perlu mengikuti perkembangan setiap sektor saat mencari saham pengisi portofolio investasi. "Menurut saya, investor ritel pemula sebaiknya mulai dari industri yang mereka tahu dulu," papar Sebastian Tobing, Kepala Riset Trimegah Securities.
Dengan memulai dari industri yang sudah dikenalnya, maka investor akan lebih mudah melakukan analisis fundamental. Pasalnya, investor setidaknya memahami faktor-faktor apa yang mempengaruhi industri tersebut. Dengan demikian, ia bisa lebih mudah melakukan analisis terhadap prospek bisnis dan memilih sahamnya.
Selain memulai dari sektor industri yang sudah dikenalnya, investor juga bisa memulai dengan memilih saham-saham berkapitalisasi besar (big caps) atau saham-saham yang masuk dalam indeks LQ45. "Untuk investor pemula, LQ45 ini sudah pas, karena isinya saham-saham yang kapitalisasinya besar plus mempunyai kondisi fundamental yang bagus," sebut Kiswoyo Adi Joe, Managing Partner Saran Investa Mandiri.
Dengan memilih saham yang ada dalam LQ45, investor setidaknya bisa mengurangi risiko investasi tersangkut. Cuma, konsekuensinya, investor perlu dana lebih besar. Sebab, harga saham LQ45 rata-rata memang cukup tinggi.
Hal lain yang harus Anda ingat saat memutuskan menjadi investor, jangan menaruh semua telur dalam satu keranjang. Artinya, jangan hanya memilih satu saham. Sebisa mungkin sebar investasi Anda di saham big caps serta saham kapitalisasi menengah.
Lalu, jangan lupa perhatikan informasi seputar saham yang Anda pilih. "Dalam investasi, investor harus sabar dan telaten dalam memilah informasi," kata Kepala Riset Universal Broker Indonesia Satrio Utomo.

Sumber : http://personalfinance.kontan.co.id/news/ini-tips-bagi-investor-pemula

Tips Untuk investor pemula



Good Corporate governance adalah sistem atau cara bagaimana sebuah organisasi dikelola dan diarahkan. Penerapan good corporate governance pada sebuah perusahaan akan berpengaruh terhadap kebijakan strategis maupun cara perusahaan menjalankan praktik-praktik bisnisnya. Perubahan tersebut secara langsung akan berdampak pada pencapaian kinerja secara keseluruhan. Sehingga saat ini good corporate governance diyakini sebagai kontributor utama bagi peningkatan kinerja perusahaan.
Dalam kompetisi global, dimana nilai-nilai pemegang saham (shareholders value) menjadi perhatian utama dan semakin membesarnya keterlibatan institutional investor, agenda good corporate governance akan menjadi isu sentral perusahaan. Kesadaran dan keyakinan terhadap penerapan good corporate governance juga memungkinkan para Direktur dan Dewan Komisaris untuk mencapai hasil yang terarah dan maksimal.
Selain itu Good Corporate Governance juga bisa berfungsi sebagai alat untuk menilai quality of management dari sebuah kebijakan perusahaan. Dengan demikian good corporate governance sebenarnya adalah penerapan sistem yang bisa menjamin keberlangsungan bisnis perusahaan dengan lebih baik

Good Coorporate Governance - royalsbi.com






PRINSIP – PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE

Terdapat lima prinsip GCG yang dapat dijadikan pedoman bagi para pelaku bisnis, yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Indepandency dan Fairness yang biasanya diakronimkan menjadi TARIF.  Penjabarannya sebagai berikut   :
      1.      Transparency (keterbukaan informasi)
Secara sederhana bisa diartikan sebagai keterbukaan informasi.  Dalam mewujudkan prinsip ini, perusahaan dituntut untuk menyediakan informasi yang cukup, akurat, tepat waktu kepada segenap stakeholders-nya.
Transparansi (transparancy) yang meliputi

  1. Pengungkapan informasi yang bersifat penting
  2. Informasi harus disiapkan, diaudit dan diungkapkan sejalan dengan pembukuan yang berkualitas 
  3. Penyebaran informasi harus bersifat adil, tepat waktu dan efisien

      2.      Accountability (akuntabilitas)
Yang dimaksud dengan akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, system dan pertanggungjawaban elemen perusahaan.  Apabila prinsip ini diterapkan secara efektif, maka akan ada kejelasan akan fungsi, hak, kewajiban dan wewenang serta tanggung jawab antara pemegang saham, dewan komisaris dan dewan direksi.
     Dapat dipertanggungjawabkan (accountability) yang meliputi pengertian bahwa: 

  •       Anggota dewan direksi harus bertindak mewakili kepentingan perusahaan dan para pemegang saham
  •       Penilaian yang bersifat independent terlepas dari manajemen
  •       Adanya akses terhadap informasi yang akurat, relevan dan tepat waktu

       3.      Responsibility (pertanggung jawaban)
Bentuk pertanggung jawaban perusahaan adalah kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, diantaranya; masalah pajak, hubungan industrial, kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, memelihara lingkungan bisnis yang kondusif bersama masyarakat dan sebagainya.  Dengan menerapkan prinsip ini, diharapkan akan menyadarkan perusahaan bahwa dalam kegiatan operasionalnya, perusahaan juga mempunyai peran untuk bertanggung jawab kepada shareholder juga kepada stakeholders-lainnya.
      Pertanggungjawaban (responsibility) meliputi : 

  •       Menjamin dihormatinya segala hak pihak-pihak yang berkepentingan
  •       Para pihak yang berkepentingan harus mempunyai kesempatan untuk mendapatkan ganti rugi yang efektif atas pelanggaran hak-hak merek
  •        Dibukanya mekanisme pengembangan prestasi bagi keikutsertaan pihak yang berkepentingan 
  •        Jika diperlukan, para pihak yang berkepentingan harus mempunyai akses terhadap informasi yang relevan.

      4.      Indepandency (kemandirian)
Intinya, prinsip ini mensyaratkan agar perusahaan dikelola secara profesional tanpa ada benturan kepentingan dan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
Meliputi : independensi untuk auditor eksternal.

       5.      Fairness(kesetaraan dan kewajaran)
Prinsip ini menuntut adanya perlakuan yang adil dalam memenuhi hak stakeholder sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.  Diharapkan fairness dapat menjadi faktor pendorong yang dapat memonitor dan memberikan jaminan perlakuan yang adil di antara beragam kepentingan dalam perusahaan
Keadilan (fairness) yang meliputi :
a)      Perlindungan bagi seluruh hak pemegang saham
b)      Perlakuan yang sama bagi para pemegang saham.



Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.


Etika Profesional Profesi Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
1. Akuntansi sebagai profesi dan peran akuntan.
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-
Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
PERAN akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsipGood Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran(fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility).
Peran akuntan antara lain :
1. Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
2. Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3. Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
2. Ekspektasi Publik.
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan
3. Nilai – Nilai etika Vs teknik akuntan / auditing.
– Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
– Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
– Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
– Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
4. Perilaku etika dalam pemberian jasa akuntan publik.
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. 
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:

  • Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
  • Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
  • Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
  • Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak
    memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. 


Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

  
JANUAR HERDYANTO / 23211789 / 4EB20








Sumber : 
http://iskandarsyah-satriya.blogspot.sg/2011/12/peranan-akuntansi-dalam-terlaksananya_6807.html
http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/

Tugas 3 - GCG ( Good Coorporate Governance ) dan Perilaku etika dalam profesi akuntansi