Sunday 23 November 2014

PENGARUH PROFESIONALISME AUDITOR, ETIKA PROFESI DAN
PENGALAMAN AUDITOR TERHADAP PERTIMBANGAN
TINGKAT MATERIALITAS


JANUAR HERDYANTO
23211789
4EB20

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

UNIVERSITAS GUNADARMA



ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah pertama, memberikan bukti empiris pengaruh Profesionalisme Auditor terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas. Kedua, memberikan bukti empiris Pengaruh Etika Profesi terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas. Ketiga, memberikan bukti empiris Pengaruh Pengalaman Auditor terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas, dan memberikan bukti empiris Pengaruh Profesionalsime Auditor, Etika Profesi, dan Pengalaman Auditor secara simultan terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas. Populasi dalam penelitian ini adalah Auditor yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik se-Yogyakarta. Teknik pengambilan sampel  dalam penelitian ini menggunakan metode quota sampling. Jenis penelitian adalah penelitian kausal komparatif. Alat analisis yang digunakan adalah regresi linier sederhana dan regresi linier berganda.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Profesionalisme Auditor (X) mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas, yang ditunjukkan oleh nilai sig sebesar 0,048; 2) Etika Profesi (X) mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas, yang ditunjukkan oleh nilai sig sebesar 0,000; 3) Pengalaman Auditor (X) mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas, yang ditunjukkan oleh nilai sig sebesar 0,028; dan 4) 3 Profesionalisme Auditor, Etika Profesi dan Pengalaman secara bersama-sama mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas, yang ditunjukkan oleh nilai sig sebesar 0,001.
Kata kunci: Profesionalisme Auditor, Etika Profesi, Pengalaman Auditor, Pertimbangan Tingkat Materialitas


A. LATAR BELAKANG
Perkembangan dunia usaha yang semakin pesat saat sekarang ini dapat memicu persaingan yang semakin meningkat diantara pelaku bisnis. Berbagai macam usaha untuk meningkatkan pendapatan dan agar tetap dapat bertahan dalam menghadapi persaingan tersebut terus dilakukan oleh para pengelola usaha. Salah satu kebijakan yang selalu ditempuh oleh pihak perusahaan adalah dengan melakukan pemeriksaan laporan keuangan perusahaan oleh pihak ketiga yaitu auditor sebagai pihak yang dianggap independen. Seorang auditor dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan tidak semata-mata bekerja untuk kepentingan kliennya, melainkan juga untuk kepentingan pihak lain yang mempunyai kepentingan atas laporan keuangan auditan. Untuk dapat mempertahankan kepercayaan dari klien dan dari para pemakai laporan keuangan lainnya, auditor dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai. Menurut Statement of Financial Accounting Concept (SFAC) No.2, menyatakan bahwa relevansi dan reliabilitas adalah dua kualitas utama yang membuat informasi akuntansi berguna untuk pembuatan keputusan. Untuk dapat mencapai kualitas relevan dan reliabel
maka laporan keuangan perlu diaudit oleh auditor untuk memberikan jaminan kepada pemakai bahwa laporan keuangan tersebut telah disusun sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, yaitu Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia. 

Keberadaan IAI di Indonesia masih belum mampu menjamin independensi Akuntan Publik terhadap opini yang diberikan kepada kliennya. Hal ini bisa terjadi karena IAI telah membentuk Dewan SAK, dimana masih ada anggota IAI yang berpraktik sebagai akuntan publik. Dengan kata lain, adanya kepentingan pribadi anggota IAI yang berkaitan dengan bisnisnya sebagai akuntan publik akan berpengaruh terhadap independensi dalam penetapan Standar Audit yang dikembangkan di Indonesia. Begitu pula untuk sektor publik yang menyangkut dana masyarakat yang cukup besar seharusnya mendapatkan pengawasan memadai yang mampu menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan dana tersebut.

Beberapa penelitian tentang pengaruh independensi dengan kualitas audit telah banyak dilakukan dan menghasilkan temuan yang bertentangan. Penelitian yang dilakukan oleh Kusharyanti (2003) Elisha dan Icuk (2010) membuktikan bahwa independensi berpengaruh terhadap kualitas audit. Namun berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh Rizmah dan Wiwin (2003) dan Tjun Tjun dkk. (2012) yang membuktikan bahwa independensi tidak berpengaruh terhadap kualitas audit. Melihat fenomena tersebut, maka diduga terdapat faktor lain yang mempengaruhi hubungan antara independensi dengan kualitas audit. Auditor akan mengalami dilema saat ia menghadapi konflik dengan klien, dimana ia dituntut untuk bersikap independen namun ia juga tidak ingin kehilangan kliennya. Kemampuan auditor untuk mempertahankan independensinya diduga akan sangat bergantung pada etika profesional yang ia miliki. Setiap auditor memiliki etika profesional yang berbeda dimana terdapat faktor-faktor, baik faktor eksternal maupun internal yang akan mempengaruhi etika profesional auditor tersebut.

Penelitian ini dimotivasi dengan masih banyaknya kasus yang terjadi pada auditor KAP, baik itu mengenai profesionalisme auditor maupun etika profesi. Skandal di dalam negeri terlihat dari akan diambilnya tindakan oleh Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) terhadap 10 Kantor Akuntan Publik yang melakukan pelanggaran, menyusul keberatan pemerintah atas sanksi berupa peringatan plus yang telah diberikan. 10 KAP tersebut diindikasikan melakukan pelanggaran berat saat mengaudit bank-bank yang dilikuidasi pada tahun 1998. Selain itu terdapat kasus keuangan dan
manajerial perusahaan publik yang tidak bisa terdeteksi oleh auditor yang menyebabkan perusahaan didenda oleh Bapepam (Winarto, 2002 dalam Martiyani, 2010:22). Dalam konteks berbagai skandal keuangan di atas, memunculkan pertanyaan apakah trik-trik rekayasa tersebut mampu terdeteksi oleh auditor yang mengaudit laporan keuangan tersebut atau sebenarnya telah terdeteksi namun auditor justru ikut mengamankan praktik kejahatan tersebut. Jika yang terjadi justru auditor ikut mengamankan praktik rekayasa tersebut, maka inti permasalahannya adalah sikap profesionalisme auditor tersebut. Dengan demikian, semakin profesional seorang auditor ditambah dengan penerapan
etika profesi dan pengalaman diharapkan dapat membuat perencanaan dan pertimbangan yang lebih bijaksana dalam proses pengauditan. Penelitian ini merupakan pengembangan penelitian yang dilakukan oleh Herawati dan Susanto (2009). Perbedaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya terletak pada penambahan variabel pengalaman. Hal ini didasarkan pada pendapat bahwa akuntan yang lebih berpengalaman akan bertambah pengetahuannya dalam melakukan proses audit khususnya dalam memberikan pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit atas laporan
keuangan (Herawati dan Susanto, 2009).

B. TUJUAN PENELITIAN
Tujuan dari penelitian adalah memberikan bukti empiris:
1. Pengaruh Profesionalisme Auditor terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas.
2. Pengaruh Etika Profesi terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas.
3. Pengaruh Pengalaman Auditor terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas.
4. Pengaruh Profesionalisme Auditor, Etika Profesi, dan Pengalaman Auditor secara simultan terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas.

C. METODE PENELITIAN
Penelitian ini merupakan penelitian kausal komparatif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk mengetahui kemungkinan adanya hubungan sebab akibat dengan cara tertentu berdasar atas pengamatan terhadap akibat yang ada, kemudian mencari kembali faktor yang diduga menjadi penyebabnya, melalui pengumpulan data dengan melakukan perbandingan diantara data yang terkumpul/diteliti (Sumarni dan Wahyuni, 2006:53).

D. HASIL PENELITIAN
Deskriptif Data Variabel
  a. Pertimbangan Tingkat Materialitas
Pada bagian ini akan diuraikan distribusi jawaban untuk pengukuran variabel Pertimbangan Tingkat Materialitas yang diperoleh dari hasil pengambilan data melalui kuesioner. Pada Tabel 12 di bawah ini, disajikan distribusi jawaban responden pada pernyataan-pernyataan mengenai Pertimbangan Tingkat Materialitas

Berdasarkan hasil tabulasi data yang diringkas sebagaimana tersaji pada Tabel 12 di atas, dapat diketahui bahwa jawaban responden sebagian besar mengarah pada jawaban sangat setuju (50,92%) dan setuju (46,52%). Hal ini berarti secara umum responden cenderung memiliki respon yang baik terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas.

  b. Profesionalisme Auditor
Pada bagian ini akan diuraikan distribusi jawaban untuk pengukuran variabel Profesionalisme Auditor yang diperoleh dari hasil pengambilan data melalui kuesioner. Pada Tabel 13 di bawah ini, disajikan distribusi jawaban responden pada pernyataan-pernyataan mengenai Profesionalisme Auditor.

Berdasarkan hasil tabulasi data yang diringkas sebagaimana tersaji pada Tabel 13 di atas, dapat diketahui bahwa jawaban responden sebagian besar mengarah pada jawaban setuju (56,34%) dan sangat setuju (42,78%). Hal ini berarti secara umum responden cenderung memiliki respon yang baik terhadap Profesionalisme Auditor.

  c. Etika Profesi
Pada bagian ini akan diuraikan distribusi jawaban untuk pengukuran variabel Etika Profesi yang diperoleh dari hasil pengambilan data melalui kuesioner. Pada Tabel 14 di bawah ini, disajikan distribusi jawaban responden pada pernyataan-pernyataan mengenai Etika Profesi.
Berdasarkan hasil tabulasi data yang diringkas sebagaimana tersaji pada Tabel 14 di atas, dapat diketahui bahwa jawaban responden sebagian besar mengarah pada jawaban setuju (52,08%) dan sangat setuju (43,58%). Hal ini berarti secara umum responden cenderung memiliki respon yang baik terhadap Etika Profesi.

d. Pengalaman Auditor
Pada bagian ini akan diuraikan distribusi jawaban untuk pengukuran variabel Pengalaman yang diperoleh dari hasil pengambilan data melalui kuesioner. Pada Tabel 15 di bawah ini, disajikan distribusi jawaban responden pada pernyataan-pernyataan mengenai Pengalaman.

Berdasarkan hasil tabulasi data yang diringkas sebagaimana tersaji pada Tabel 15 di atas, dapat diketahui bahwa untuk masa kerja jawaban responden sebagian besar mengarah pada jawaban 3-4 tahun, untuk banyaknya tugas-tugas yang sudah dikerjakan jawaban responden sebagian besar mengarah pada jawaban 3-4 kasus dan untuk banyaknya jenis-jenis perusahaan yang pernah ditangani jawaban responden sebagian besar mengarah pada jawaban 3-4 jenis perusahaan.

 C. Pembahasan
1. Pengaruh Profesionalisme Auditor terhadap Pertimbangan Tingkat
Materialitas
Hipotesis pertama (H1) yang menyebutkan bahwa terdapat pengaruh positif Profesionalisme Auditor terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas, berhasil didukung oleh data atau dengan kata lain hipotesis diterima. Keprofesionalan dalam sebuah pekerjaan sangat penting. Hal ini dikarenakan profesionalitas berhubungan dengan kebutuhan akan kepercayaan publik terhadap kualitas jasa yang diberikan profesi. Begitu halnya dengan seorang auditor, penting untuk meyakinkan klien dan pemakai laporan keuangan akan kualitas auditnya dalam hal ini yang berhubungan dengan pertimbangan terhadap tingkat materialitas laporan keuangan. Jika pemakai jasa tidak memiliki keyakinan pada auditor dalam mempertimbangkan tingkat materialitas, maka kemampuan para profesional itu untuk memberikan jasa kepada klien dan masyarakat secara efektif akan berkurang. Hal ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Herawati dan Susanto (2009), yang memberikan bukti bahwa Profesionalisme Auditor berpengaruh secara positif terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas.

2. Pengaruh Etika Profesi terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas
Hipotesis kedua (H2) yang menyatakan bahwa terdapat pengaruh positif Etika Profesi terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas akuntan publik berhasil didukung oleh data atau dengan kata lain hipotesis diterima. Setiap akuntan publik juga diharapkan memegang teguh Etika Profesi yang sudah ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, agar situasi persaingan tidak sehat dapat dihindarkan. Tanpa etika, profesi akuntansi tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Dengan menjunjung tinggi Etika Profesi diharapkan tidak terjadi kecurangan diantara para akuntan publik, sehingga dapat memberikan pendapat auditan yang benar-benar sesuai dengan laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Hasil penelitian ini konsisten dengan hasil penelitian Herawati dan Susanto (2009), yang memberikan bukti bahwa Etika Profesi berpengaruh secara positif terhadap Pertimbangan Tingkat
Materialitas.

3. Pengaruh Pengalaman Auditor terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas
Hipotesis ketiga (H3) yang menyatakan bahwa terdapat pengaruh positif Pengalaman Auditor terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas, berhasil didukung oleh data atau dengan kata lain, hipotesis yang diajukan diterima. Auditor yang mempunyai Pengalaman yang berbeda, akan berbeda pula dalam memandang dan menanggapi informasi yang diperoleh selama melakukan pemeriksaan dan juga dalam memberi kesimpulan audit terhadap obyek yang diperiksa berupa pemberian pendapat. Semakin banyak Pengalaman seorang auditor, maka Pertimbangan Tingkat Materialitas dalam laporan keuangan perusahaan akan semakin tepat. Selain itu, semakin tinggi tingkat Pengalaman seorang auditor, semakin baik pula pandangan dan tanggapan tentang informasi yang terdapat dalam laporan keuangan, karena auditor telah banyak melakukan tugasnya atau telah banyak memeriksa laporan keuangan dari berbagai jenis industri. Menurut Noviyani dan Bandi (2002) Pengalaman yang lebih akan menghasilkan pengetahuan yang lebih dalam Pertimbangan Tingkat Materialitas.

4. Pengaruh Profesionalisme Auditor, Etika profesi, Pengalaman Auditor terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas
Berdasarkan uji regresi secara simultan, Pertimbangan Tingkat Materialitas suatu laporan  keuangan dipengaruhi oleh Profesionalisme Auditor, Etika Profesi dan Pengalaman Auditor. Namun, pengaruh tersebut hanya sebesar 17,9%, sedangkan sisanya sebesar 82,1% dipengaruhi oleh faktor lain di luar penelitian ini.

KESIMPULAN
Berdasarkan hasil analisis data dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Profesionalisme Auditor (X1) mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas, yang ditunjukkan oleh nilai sig sebesar 0,048 < tingkat kepercayaan 5%. Hasil penelitian ini sesuai penelitian Herawaty dan Susanto (2008) yang menunjukkan bahwa Profesionalisme Auditor mempunyai koefisien regresi bernilai positif (0,231) dan signifikan pada p-value di bawah 0,05 (p=0,004).
2. Etika Profesi (X2) mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas, yang ditunjukkan oleh nilai sig sebesar 0,000 < tingkat kepercayaan 5%. Hasil penelitian ini sesuai penelitian Herawaty dan Susanto (2008) yang menunjukkan bahwa Etika Profesi
mempunyai koefisien regresi bernilai positif (0,233) dan signifikan pada p-value di bawah 0,05 (p=0,002).
3. Pengalaman Auditor (X3) mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas, yang ditunjukkan oleh nilai sig sebesar 0,028 < tingkat kepercayaan 5%. Hasil penelitian ini sesuai dengan penelitian Asih (2006) yang menunjukkan bahwa Pengalaman Auditor yang dilihat dari lamanya bekerja, banyaknya tugas pemeriksaan yang dilakukan dan banyaknya jenis perusahaan yang telah diaudit mempengaruhi Peningkatan Keahlian Auditor dengan p-value masing-masing sebesar 0,000; 0,026 dan 0,022.
4. Profesionalisme Auditor, Etika Profesi dan Pengalaman secara bersama-sama mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas, yang ditunjukkan oleh nilai sig sebesar 0,001 < tingkat kepercayaan 5%.

SARAN
1. Bagi auditor, perlu meningkatkan pengetahuan tambahan yang dapat mendukung pertimbangan auditor dalam menentukan Tingkat Materialitas suatu laporan keuangan.
2. Hubungan dengan rekan seprofesi perlu ditingkatkan untuk menjalin komunikasi yang baik, sehingga tidak terjadi perbedaan persepsi antara satu auditor dengan auditor lainnya terhadap suatu laporan keuangan.
3. Dalam menjalankan tugas, seorang auditor harus sesuai dengan Etika Profesi yang sudah ditetapkan oleh organisasi profesi, sehingga tidak bertindak menurut keinginan pribadi.
4. Jenis perusahaan yang diperiksa harus diperbanyak, agar dapat meningkatkan Pengalaman Auditor dalam menentukan tingkat materialitas.



SUMBER:
http://journal.uny.ac.id/index.php/jkpai/article/view/887
http://eprints.undip.ac.id/43397/1/12_NUGRAHANTI.pdf
http://journal.bakrie.ac.id/index.php/jurnal_ilmiah_ub/article/view/285
http://ojs.unud.ac.id/index.php/jiab/article/view/2557
http://ojs.unud.ac.id/index.php/Akuntansi/article/view/1909

Tugas Paper Matakuliah Etika Profesi Akuntansi (Softskill)




A.     Perkembangan Standar Profesional Akuntan Publik
Perkembangan dari standar professional akuntan public dapat kita lihat dari uraian berikut ini :
1.      Tahun 1972 Ikatan Akuntan Indonesia menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan yang disahkan dalam Kongres III Ikatan Akuntan Indonesia.
Norma Pemeriksaan Akuntan tersebut mencakup tanggung jawab akuntan publik, unsur-unsur norma pemeriksaan akuntan yang meliputi pengkajian dan penilaian pengendalian intern, bahan pembuktian dan penjelasan informatif, serta pembahasan mengenai peristiwa kemudian, laporan khusus dan berkas pemeriksaan.
2.      Kongres IV IAI tanggal 25 – 26 Oktober 1982 penyempurnaan atas buku Norma Pemeriksaan Akuntan.
3.      Pada tanggal 19 April 1986 norma yang telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim Pengesahan, disahkan oleh Pengurus Pusat IAI.
4.      Kongres ke VII Ikatan akuntan Indonesia tahun 1994, disahkan Standar Profesional akuntan Publik yang secara garis besar berisi :
a.       Uraian mengenai Standar Profesional akuntan Publik
b.      Berbagai pernyataan standar auditing yang telah diklasifikasikan
c.       Berbagai pernyataan standar atestasi yang telah diklasifikasikan
d.      Pernyataan jasa akuntansi dan review
5.      Tahun 1999 IAI mengubah nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan menjadi Dewan Standar Profesional Akuntan Publik yang menerbitkan buku Standar Profesional Akuntan Publik  yang terdiri atas lima standar yaitu :
a.       Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA).
b.      Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT).
c.       Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR).
d.      Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK).
e.       Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (IPSM).
B.     Standar Auditing
Standar audit merupakan pedoman umum untuk membantu auditor memenuhi tanggungjawab profesionalnya dalam audit atas laporan keuangan historis. Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP) bertanggungjawab untuk mengeluarkan pernyataan mengenai permasalahan audit bagi semua entitas. Pernyataan DSPAP itu disebut Pernyataan Standar Audit (PSA).
Standar audit yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) terdiri atas sepuluh standar yang dikelompokkan menjadi tiga kelompok besar, yaitu :
1.      Standar Umum
a.       Audit harus dilakukan oleh orang yang sudah mengikuti pelatihan dan memiliki kecakapan teknis yang memadai sebagai seorang auditor.
b.      Auditor harus mempertahankan sikap mental yang independen dalam semua hal yang berhubungan dengan audit.
c.       Auditor harus menerapkan kemahiran profesionla dalam melaksanakan audit dan menyusun laporan.
2.      Standar Pekerjaan Lapangan
a.       Auditor harus merencanakan pekerjaan secara memadai dan mengawasi semua asisten sebagaimana mestinya.
b.      Auditor harus mempunyai pemahaman yang cukup mengenai entitas sertalingkungannya, termasuk pengendalian internal, untuk menilai resiko salah saji yang signifikan dalam laporan keuangan karena keslahan atau kecurangan, dan untuk merancang sifat, waktu, serta luas prosedur audit selanjutnya.
c.       Auditor harus memperoleh cukup bukti audit yang tepat dengan melakukan prosedur audit agar memiliki dasar yang layak untuk memberikan pendapat yang menyangkut laporan keuangan yang diaudit.
3.      Standar Pelaporan
a.       Auditor harus menyatakan dalam laporan auditor apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku umum.
b.      Auditor harus mengidentifikasi dalam laporan auditor mengenai keadaan dimana prinsip-prinsip tersebut tidak secara konsisten diikuti selama periode berjalan jika dikaitkan dengan periode sebelumnya.
c.       Jika auditor menetapkan bahwa pengungkapan yang informatif belum memadai, maka auditor harus menyatakannya dalam laporan auditor.
d.      Auditor harus menyatakan pendapat mengenai laporan keuangan, secara keseluruhan, atau menyatakan bahwa suatu pendapat tidak bisa diberikan, dalam laporan auditor. Jika tidak dapat menyatakan suatu pendapat secara keseluruhan, maka auditor harus menyatakan alasan-alasan yang mendasari dalam laporan auditor

C.     Penjelasan Masing-masing Standar Audit
1.      Standar Umum, standar ini menekankan pada pentingnya kualitas pribadi yang harus dimiliki auditor.
a.       Pelatihan dan kecakapan teknis yang memadai
Seorang auditor diharuskan memiliki pendidikan formal dibidang audit dan akuntansi, pengalaman praktik yang memadai bagi pekerjaan yang sedang dilakukan, serta mengikuti pendidikan profesional yang berkelanjutan. Pendidikan formal auditor independen dan pengalaman profesionalnya saling melengkapi satu sama lain, pendidikan formal diperoleh melalui perguruan tinggi dan auditro juga harus mengikuti pendidikan profesi berkelanjutan baik yang diadakan di KAP sendiri, IAPI atau seminar dan lokakarya.
b.      Sikap mental yang independen
Standar ini mengharuskan auditor bersikap independen (tidak mudah dipengaruhi) karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (kecuali auditor independen), auditor tidak dibiarkan memihak kepada kepentingan siapa pun untuk mempertahankan kebebasan berpendapatnya.
Pengertian independen bagi auditor :
1)      Independent In Appearance, independen dilihat dari penampilannya di struktur organisasi perusahaan.
2)      Independent In Fact , independensi dalam kenyataannya/dalam menjalankan tugasnya.
3)      Independent In Mind (Independensi dalalm pikiran), sebagai contoh, seorang auditor mendapatkan temuan audit yang memiliki indikasi pelanggaran atau korupsi atau yang memerlukan audit adjustment yang material. Kemudian dia berfikir untuk menggunakan penemuan audit tersebut untuk memeras auditee. Walaupun baru dipikirkan, belum dilaksanakan, in mind auditor sudah kehilangan independensinya.
c.       Kemahiran profesional
Auditor adalah profesional yang bertanggung jawab melaksanakan tugasnya dengan tekun dan seksama. Kecermatan mencakup pertimbangan mengenai kelengkapan dokumentasi audit, kecukupan bukti audit, serta ketetapan laporan audit. Pengumpulan dan penilaian bukti audit secara objektif menuntut auditor mempertimbangkan kompetensi dan kecukupan bukti tersebut.
2.      Standar Pekerjaan Lapangan
Standar pekerjaan lapangan menyangkut pengumpulan bukti dan aktivitas lain selama pelaksanaan audit yang sebenarnya, berkaitan dengan  pe;aksanaan pemeriksaan akuntan di lapangan (audit field work), mulai dari perencanaan audit dan supervisi, pemahaman dan evaluasi pengendalian intern, pengumpulan bukti-bukti audit sampai selesainya audit field work.
a.       Perencanaan dan pengawasan yang memadai
Audit direncanakan secara layakuntuk memastikan audit itu memadai dan para asisten diawasi dengan sebagaimana mestinya, karena sebagian besar pekerjaan lapangan dilakukan oleh anggota staf yang kurang berpengalaman.
b.      Memahami entitas dan lingkungannya, termasuk pengendalian internal
Auditor harus memahami bisnis dan industri klien, pemahaman ini akan membantu auditor dalam mengidentifikasi resiko bisnis yang signifikan dalam laporan keuangan. Pemahaman terhadap sistem pengandalian internal klien juga penting untuk mengurangi resiko bisnis klien, menjaga aset dan catatn, serta menghasilkan informasi keuangan yang andal. Jika auditor yakin bahwa sistem pengendalian internal klien memadai, maka jumlah bukti audit yang harus dikumpulkan akan jauh lebih sedikit dibandngkan bila pengendaliannya tidak memadai.
c.       Bukti yang mencukupi dan tepat
Standar ini berisi tentang cara-cara yang harus dilakukan oleh auditor dalam mengumpulkan bahan bukti yang cukup dan kompetenuntuk mendukung pendapat yang harus diberikan auditor terhadap kewajaran laporan keuangan yang diauditnya.
3.      Standar Pelaporan
Keempat standar pelaporan mengharuskan auditor menyiapkan laporan mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk pengungkapan informatif, laporan auditor juga harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan juga mengidentifikasi keadaan dimana GAAP tidak diterapkan secara konsisten dalam tahun berjalan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
a.       Standar pelaporan pertama
Standar ini tidak mengharuskan auditor untuk menyatakan tentang fakta, namun standar tersebut mengharuskan auditor untuk menyatakan suatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
b.      Standar pelaporan kedua (Standar konsistensi)
Laporan auditor harus menunjukkan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan standar akuntansi dalam penysunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan standar akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya. Tujuan standar ini adalah memberikan jaminan bahwa jika daya banding laporan keuangan diantara dua periode dipengaruhi secara material oleh perubahan standar akuntansi, auditor akan mengungkapkan perubahan tersebut dalam laporannya.
c.       Standar pelaporan ketiga.
Penyajian laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi mencakup dimuatnya pengungkapan informatif yang memadai atas hal-hal material. Hal-hal tersebut mencakup :
1)      Bentuk, susunan, dan isi laporan keuangan
2)      Catatan atas laporan keuangan
d.      Standar pelaporan keempat
Tujuan dari standar ini adlah untuk mencegah salah tafsir tentang tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh akuntan bila namanya dikaitkan dengan laporan keuangan

I.          Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Setiap manusia yang memberikan jasa dari pengetahuan dan keahlian pada pihak lain seharusnya memiliki rasa tanggung jawab pada pihak-pihak yang dipengaruhi oleh jasanya itu. Kode Etik Profesi Akuntan Publik adalah pedoman bagi para anggota Institute Akuntan Publik Indonesia untuk bertugas secara bertanggung jawab dan objektif.
Rumusan Kode Etik sebelum 1 Januari 2011 sebagian besar merupakan rumusan kode etik yang dihasilkan dalam kongres ke-6 Ikatan Akuntan Indonesia dan ditambah dengan masukan-masukan yang diperoleh dari Seminar Sehari Pemutakhiran Kode Etik Akuntan Indonesia tanggal 15 Juni 1994 di Hotel Daichi Jakarta serta hasil pembahasan Sidang Komite Kode Etik Akuntan Indonesia tahun 1994 di Bandung.
Pernyataan Etika Profesi
Saat itu Kode Etik Akuntan Indonesia terdiri dari delapan bab 11 pasal dan enam pernyataan etika profesi. Pernyataan tersebut adalah :
1.      Pernyataan etika profesi Nomor 1 tentang INTEGRITAS, OBJEKTIVITAS, DAN INDEPENDENSI.
2.      Pernyataan etika profesi Nomor 2 tentang KECAKAPAN PROFESIONAL.
3.      Pernyataan etika profesi Nomor 3 tentang PENGUNGKAPAN INFORMASI RAHASIA KLIEN.
4.      Pernyataan etika profesi Nomor 4 tentang IKLAN BAGI KANTOR AKUNTAN PUBLIK.
5.      Pernyataan etika profesi Nomor 5 tentang KOMUNIKASI ANTAR AKUNTAN PUBLIK
6.      Pernyataan etika profesi Nomor 6 tentang PERPINDAHAN STAF/PARTNER DARI SATU KANTOR AKUNTAN KE KANTOR AKUNTAN LAIN.
Dalam Kongres ke 7 Institut Akuntan Publik Indonesia yang diadakan di Jakarta bulan September 1998 diadakan beberapa perubahan mengenai Kode Etik,  antara lain sebagai berikut :
·         Komite Kode Etik tidak ada lagi struktur organisasi IAPI.
·         Rerangka Kode Etik IAPI menjadi :
o   Prinsip Etika
o   Aturan Etika
o   Interpretasi Aturan Etika
o   Tanya dan Jawab
Prinsip Etika mengikat seluruh anggota IAPI, dan merupakan produk kongres.
Aturan Etika mengikat kepada seluruh kompartemen dan merupakan produk Rapat Anggota Kompartemen. Aturan Etika tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Etika. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Kompartemen setelah memperhatikan tanggapan dari anggota dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dlam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat itu dapat dipakai sebagai interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
·         Prinsip Etika Profesi, yang merupakan landasan perilaku etika profesional, terdiri atas 8 prinsip yaitu :
1.      Tanggung jawab profesi
2.      Kepentingan umum (publik)
3.      Integritas
4.      Objektivitas
5.      Kompetensi dan kehati-hatian profesional
6.      Kerahasiaan
7.      Perilaku profesional
8.      Standar teknis
Pada gambar di bawah ini bisa dilihat Rerangka Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia sebelum 1 Januari 2011




 

Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik sebelum 1 Januari 2011 secara lengkap disajikan berikut :
ATURAN ETIKA KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK 
Aturan etika kompartemen akuntan publik (IAI, 20000.1-20000.6):  
KETERTERAPAN (APPLICABILITY) 
Aturan  Etika  ini  harus  diterapkan  oleh  anggota  Ikatan  Akuntan  Indonesia Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP (yang bekerja pada satu Kantor Akuntan  Publik (KAP). Rekan pimpinan KAP bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh  anggota KAP.  
DEFINISI/PENGERTIAN 
Klien  adalah  pemberi  kerja  (orang  atau  badan),  yang  mempekerjakan  atau   menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI-KAP atau KAP tempat anggota bekerja  untuk melaksanakan jasa profesional. Istilah pemberi kerja untuk tujuan ini tidak termasuk  orang atau badan yang mempekerjakan anggota. 
Laporan Keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang   menyertainya,  bila  ada,  yang  dimaksudkan  untuk  mengkomunikasikan  sumber  daya  ekonomi (aktiva) dan/atau kewajiban suatu entitas pada saat tertentu atau perubahan atas  aktiva dan/atau kewajiban selam suatu periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi  yang  berlaku  umum  atau  basis  akuntansi  komprehensif  selain  prinsip  akuntansi  yang  berlaku umum. Data keuangan lainnya yang digunakan untuk mendukung rekomendasi  kepada klien atau yang terdapat dalam dokumen untuk suatu pelaporan yang diatur dalam  standar atestasi dalam perikatan atestasi, dan surat pemberitahuan tahunan pajak (SPT)  serta daftar-daftar pendukungnya bukan merupakan laporan keuangan. Pernyataan, surat  kuasa atau tanda tangan pembuat SPT tidak merupakan pernyataan pendapat atas laporan  keuangan. 
Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang  memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berusaha dibidang  pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.  
Ikatan  Akuntan  Indonesia  (IAI)  adalah  wadah  organisasi  profesi  akuntan  Indonesia yang diakui pemerintah. 
Ikatan  Akuntan  Indonesia-Kompartemen  Akuntan  Publik  (IAI-KAP)  adalah  wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik  atau bekerja di kantor akuntan publik. 
Anggota adalah semua anggota IAI-KAP. 
Anggota Kantor Akuntan Publik (anggota KAP) adalah anggota IAI-KAP dan  staf  profesional  (baik  anggota  IAI-KAP  maupun  yang  bukan  anggota  IAI-KAP)  yang  bekerja pada satu KAP. 
Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan atau  pejabat yang berwenang lainnya untuk menjalankan praktik akuntan publik. 
Praktik  akuntan  publik  adalah  pemberian  jasa  profesional  kepada  klien  yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi  dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi, dan  jasa lain yang diatur Standar Profesional Akuntan Publik:  
100 INDEPENDENSI, INTEGRITAS, DAN OBJEKTIFITAS 
101 Independensi 
Dalam  menjalankan  tugasnya,  anggota  KAP  harus  selalu  mempertahankan  sikap  mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam  standar  profesional  akuntan  publik  yang  ditetapkan  oleh  IAI.  Sikap  mental  independensi  harus  meliputi  independen  dalam  fakta  (in  fact)  maupun  dalam  penampilan (in appearance). 
102 Integritas dan Objektifitas 
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan  objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak  boleh  membiarkan  faktor  salah  saji  material  (material  misstatement)  yang  diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak  lain. 



200 STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI
201  Standar Umum 
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interprestasi yang terkait  yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang diterapkan IAPI: 
A.     Kompetensi profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa  profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan  kompetensi profesional. 
B.      Kecermatan  dan  keseksamaan  profesional.  Anggota  KAP  wajib  melakukan  pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional. 
C.     Perencanaan  dan  supervisi.  Anggota  KAP  wajib  merencanakan  dan  mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional. 
D.     Data relevan yang memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang  memadai  untuk  menjadi  dasar  yang  layak  bagi  simpulan  atau  rekomendasi  sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.    
202  Kapatuhan terhadap Standar 
Anggota  KAP  yang  melaksanakan  penugasan  jasa  auditing,  atestasi,  review,  kompilasi, konsultasi  manajemen,  perpajakan,  atau  jasa  profesional  lainnya  wajib  mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh  IAI. 
203 Prinsip-prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan: 
1.      Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau  data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang  berlaku umum atau. 
2.      Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus  dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi  yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak  material  terhadap  laporan  atau  data  secara  keseluruhan  dari  prinsip-prinsip  akuntansi  yang  ditetapkan  oleh  badan  pengatur  standar  yang  ditetapkan  IAI.  Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan  seperti  tersebut  diatas.  Dalam  kondisi  tersebut,  anggota  KAP  dapat  tetap  mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan  bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpanan  seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya  (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
300 TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN
301 Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
1.      membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
2.      mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan perudangan yang berlaku
3.      melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
4.      menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI – KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota
Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review di atas, tidak boleh memanfaatkan untuk kepentingan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dapam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.


302 Fee Profesional
A.     Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain: risiko penugasan,  kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan, dan pertimbangan profesional lainnya.
Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
B.     Fee Kontijen
Fee kontijen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontijen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontijen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi independensi.
400 TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI
401 Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
402 Komunikasi Antar-akuntan Publik
Anggota wajib bekomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditujuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.


403 Perikatan Atestasi
Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk emembuhi ketentuan perundang-undangan atau pertauran yang dibuat oleh badan yang berwenang.  
500 TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK LAIN
501 Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.  
502 Iklan, Profesi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melalui promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
503 Komisi dan Fee Referal
A. Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan kepada atau diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
B. Fee Referal (Rujukan)
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
504 Bentuk Organisasi dan KAP
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.



Sumber : http://www.slideshare.net/yulimelsari/standar-audit-dan-kode-etik-profesi-akuntan-publik

TUGAS 8 - Perkembangan Standar Auditing